Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

3 Pelaku Ilegal Logging di Suaka Margasatwa Padang Sugihan Ditangkap

Responsive Ad Here



Media Swara Semesta (22/7/2020)
3 Orang pelaku ilegal logging di Suaka Margasatwa Padang Sugihan Sumatera Selatan ditangkap. Pelaku diketahui menebang dan mengangkut kayu gelam dengan menggunakan kapal motor.

Dalam siaran pers Gakkum KLHK, penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin (20/7/2020) pukul 03.00 WIB oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Selatan, BKSDA Sumatera Selatan dan Dishut Provinsi Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku petugas menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam hasil ilegal logging.

Penangkapan terhadap para pelaku ini sebagai tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan yang menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam.

Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang terlibat dalam aktivitas penebangan ilegal berhasil melarikan diri.

3 Orang pelaku yang ditangkap yakni Na (54) pemilik kapal dan kayu, Rd (19) dan Rn (28).

Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto dalam penjelasannya, Rabu (22/7), menyampaikan ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan.

3 Pelaku ini adalah warga Sumsel. Mereka kini ditahan dan barang bukti disita.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat/menggali parit aliran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu," beber Hariyanto.

3 Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo.Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Sedang menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.

"Serta melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla," beber dia.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pemberantasan perusakan hutan khususnya penebangan ilegal di kawasan SM Padang Sugihan penting agar keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam kawasan suaka margasatwa tetap terjaga kelangsungan hidupnya.

0 Comments