Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Cabuli Adik Ipar Berulang Kali, Pria di Patumbak Deli Serdang Ini Diringkus Polisi

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (22/10/2020),

Cabuli adik ipar yang berusia 16 tahun, seorang pria inisial AAL (30) warga Dusun II Desa Lantasan Baru Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang diringkus Polsek Patumbak. 

Pelaku tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih belia berkali-kali, di rumah korban di Pasar V, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan tindakan bejat pelaku terakhir dilakukan pada Selasa, 20 September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib.

“Saat itu korban sedang berada di dalam rumah seorang diri kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah. Menemui korban lalu memeluk tubuh korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Ia menjelaskan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut dilakukan berulang sehingga total ada tiga kali di rumah korban.

“Kemudian atas perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak,” jelasnya.

Kemudian setelah mendapatkan laporan, pada Senin, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 WIB petugas mendapatkan informasi pelaku berada di Pasar V Patumbak.

“Kemudian Team dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Arfin.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Patumbak guna proses hukum.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diman pelaku AAL dapat terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tandasnya.


(dgr/an)

0 Comments