Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Menaker Klaim Pekerja Kontrak dan Outsourcing Dilindungi dalam UU Cipta Kerja, Ini Kata Beliau

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (8/10/2020)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, UU Cipta Kerja justru melindungi pekerja. Pelindungan diberikan kepada pekerja yang berstatus kontrak atau alih daya (outsourcing).

Menaker menilai, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan hak-hak pekerja untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya. Bahkan, kata dia, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan untuk kedua kategori pekerja ini.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kata Menaker, pekerja kontrak tidak memperoleh kompensasi apa pun saat PKWT berakhir. Dalam UU Cipta Kerja, mereka akan memperolehnya.

"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 2003 yang itu justru memberikan pelindungan pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, kata Menaker, perlindungan bagi pekerja outsourcing dipertahankan. Dia menyebut, pekerja outsourcing akan mendapat perlindungan jika terjadi pengalihan perusahaan mitra outsourcing.

"Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Politisi PKB itu menilai, banyak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat soal UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Dia menduga karena masih banyak yang tidak membacanya dengan utuh.

"Ini banyak yang terjadi pemelintiran isi undang-undang klaster ketenagakerjaan," ucapnya.


(Ins/an)

0 Comments