Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam Melanggar PROKES, Ditemukan Seorang ASN.

Responsive Ad Here

 Berita Gambar Red

Media Swara Semesta (14/6/2021)

Petugas gabungan Polrestabes Medan menyegel satu tempat hiburan malam di Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang melanggar (prokes) karena menimbulkan kerumunan. Bahkan, dalam razia di lokasi petugas menemukan 25 butir pil ekstasi milik karyawan karaoke. Sebanyak 63 pengujung karaoke diamankan guna tes urine satu di antaranya seorang ASN.

Tempat hiburan malam karaoke Bos*** yang berada di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Sumut, mendadak heboh saat kedatangan petugas gabungan Polrestabes Medan, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Pemko Medan melakukan razia prokes.

Sejumlah pengujung berada dalam ruang KTV yang tengah terpengaruh narkoba panik mencoba melarikan diri. Namum, itu dapat dicegah petugas. Bahkan, petugas menemukan pengujung yang kedapatan sembunyi di dalam gudang dan toilet.

Saat diinterograsi petugas, pengunjung mengakui narkoba jenis pil ekstasi dibeli dari karyawan karaoke seharga Rp300 ribu per butir. Petugas yang tidak tinggal diam langsung melakukan penggeledahan satu per satu ruangan. Hasilnya petugas menemukan narkoba sebanyak 25 butir pil ektasi yang disimpan dalam tas sandang dalam gudang minuman.

“Ada 63 orang terdiri atas 40 laki-laki dan 23 perempuan. Dari 63 itu, ada 2 karyawan yang menjaga gudang dan ditemukan obat jenisnya ekstasi sekitar 25 butir,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP A Sinurat, semalam.

Sementara itu, sebanyak 63 orang yang dibawa dari kafe tersebut akan dites urine. Selain melanggar prokes dan ditemukannya 25 butir ektasi, polisi menduga peredaran narkoba di karaoke Bos*** sengaja dipersiapkan untuk para tamu.

0 Comments