Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kenalan Via FB, Pria di Medan Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (12/7/2020)
Medan - Seorang pria berinisial EMG alias BG (19) ditangkap karena menyetubuhi gadis berusia 16 tahun di Sibolga, Sumatera Utara.

Berjanji akan bertanggung jawab menjadi modus EMG untuk menyetubuhi korban.

"EMG ditangkap saat berada di tukang pangkas di Jalan Ketapang, Sibolga, Sumut," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Minggu (12/7/2020).

Ia mengatakan, awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada Januari 2020. Setelah terjalin hubungan layaknya muda-mudi melalui Facebook, pelaku lalu mengajak bertemu korban dan melakukan hubungan layaknya suami-istri di Jalan Ketapang, Sibolga pada 31 Januari 2020.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku akan bertanggung jawab," ungkapnya.

Korban diketahui tidak pulang ke rumah. Orang tua korban lalu menghubungi teman anaknya untuk mencari tahu di mana keberadaan putrinya.

"Korban baru pulang pada Selasa malam (4/2/2020). Sambil menangis (korban) menerangkan bahwa tidak gadis lagi, dan telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan seorang pria yang masih satu marga," ujarnya.

Peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Sibolga. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

Pelaku diketahui telah berada di Jakarta. Setelah berada disana, ia lalu menghubungi korban melalui via messenger Facebook. Selanjutnya pelaku memblokir Facebooknya.

"Hingga April 2020 pekerjaan di Jakarta tidak ada sehingga pelaku pulang ke Medan dan tinggal bersama saudaranya serta bekerja di perusahaan swasta di Medan," katanya.

Akibat terdampak COVID-19, pelaku lalu pulang ke Sibolga. Mendapat informasi pelaku pulang, petugas pun melalukan penangkapan pada Rabu (8/7/2020).

Perbuatan pelaku kepada korban diketahui sudah lima kali dilakukan, yaitu tiga kali rumah pelaku dan dua kali di Benteng.

Saat ini, pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp 5 miliar," pungkasnya. 


0 Comments