Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Dolok Masihul, Sergai

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (30/9/2020)

Polsek Dolok Masihul kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Bahkan tersangka yang digerebek Tekab bersama Team Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zufan Ahmadi SH sangat sulit dalam mengungkapnya.

Akan tetapi berkat keseriusan petugas khususnya Polsek Dolok Masihul, tersangka Linda Gustantyav Ginting (32) akhirnya diciduk di Dusun IV Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Dengan barang bukti, ukuran besar berisikan 14 paket yang dibungkus dalam plastik transparan ukuran kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu, 65 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang kosong, 3 bungkus plastik transparan ukuran besar yang kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet warna putih dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta 1 unit HP warna biru.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Senin (28/9/2020) mengatakan pengungkap kasus tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di TKP.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah milik Nuriani alias Alek di Dusun IV Desa Banten Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari dalam rumah di dalam kamar di amankan seorang perempuan yang mengaku bernama Linda Gustantya Ginting bersama barang bukti.

Sedangkan uang tunai sebesar Rp 200 ribu diamankan dari kantong depan sebelah kanan bagian depan Gustantya Ginting dan dari pengakuannya uang tersebut adalah uang penjualan narkotika tersebut.

Selanjutnya, Linda Gustantya Ginting bersama barang bukti tersebut diamankan dan diboyong ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

“Tersangka dikenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres.


(dgr/an)

0 Comments