Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Peras Puluhan Kepala Desa di Asahan, 2 Wartawan dan 1 Pengacara Ditangkap

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (3/5/2021),

Polisi menangkap dua oknum wartawan dan seorang pengacara diduga melakukan memeras puluhan kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Para terduga pelaku diamankan personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani mengatakan, identitas mereka yang diamankan yakni berinisial GB (45) warga Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara dan BN (41) warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai. Sementara oknum pengacara berinisial JI (48) warga Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Mereka diamankan dalam penangkapan di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Sabtu (1/5/2021) pukul 12.30 WIB. Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi kedatangan ketiga pelaku langsung melakukan penangkapan.

Kronologi kasus bermula pada April 2021, para pelaku memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020. Kemudian mereka pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.

“Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut ke polisi dan kejaksaan sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan,” ujarnya, Minggu (2/5/2021).

Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp10.000.000. Terjadi kesepakatan 10 kades memberikan uang sebesar Rp3.000.000.

“Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti ke Polres Asahan,” katanya.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000, satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD serta lainnya.

“Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP,” katanya.


(dgr/an)

0 Comments