Like Dong
Berita Populer
Supir Mobil Tangki Akui Diperintah Rajali Purba Kades Silau Padang Buang Limbah Ilegal Diduga Milik PT TSP Ke Lahan Warga
Sergai - Terkait adanya dua truk tangki berwarna kepala orange dan tangki hijau nopol BB 8246 FD dan BB 8478 FC yang diamankan warga Desa Naga Kesiangan dan Desa Bah Sumbu saat sedang membuang limbah cair diduga milik PKS PT. Tenera Sergai Perkasa (PT.TSP) yang beroperasi di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga kuat ada keterlibatan atau didalangi oleh Rajali Purba selaku Kepala Desa Silau Padang yang juga disebut sebut menjabat sebagai humas (hubungan masyarakat) di Perusahaan tersebut.
Terbitnya berita klarifikasi mengenai dua truk tangki bermuatan limbah yang diduga berasal dari PKS TSP, informasinya dari warga pemilik lahan berinisial IL alias UY warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi yang lahannya dijadikan pembuangan limbah diduga secara ilegal tersebut, mengatakan kepada salah seorang wartawan sebelumnya Rajali Purba selaku Kepala Desa Silau Padang menghubunginya via seluler pada, sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Faktanya,"Sebelumnya saya ditelfon oleh Kades Rajali Purba alias ( Japes ) yang mengatakan akan mencuci truk. Jadi saya perbolehkan. Kemudian sekitar pukul 04.00.WIB dua truk tesebut datang dan membuang limbah. Setelah itu, saya mencium bau seperti nasi basi" ungkapnya, Minggu (18/5/2025).
Setelah dibuang ke areal. Kemudian tercium bau seperti nasi basi.
"saya tanya lagi ke oknum Kades, dia bilang gakpapa itu, itu bagus untuk pupuk sawit. Jadi saya tidak tau kalau itu limbah berbahaya. Karena katanya bisa untuk pupuk" ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pembuangan limbah ke lahannya yang hanya berjarak sekitar 3 M dari sungai bah sumbu tersebut sudah dua kali terjadi.
"Awalnya hari sabtu pagi lah, sekitar jam 04.00 WIB dua truk tangki, kemudian malam minggu masuk lagi sekitar pukul 23.00 WIB. itulah yang ditangkap warga. Jadi yang satu truk sudah buang sebagian dan satu lagi belum. Ada saya diberikan uang sebesar Rp200.000 oleh Rajali Purba" terangnya.
Pernyataan UY ini juga dibenarkan oleh Supir truk tangki tersebut. Supir truk ini juga menyebutkan atas perintah Rajali Purba.
Hal itu diucapkan Supir truk saat dilakukan interogasi di Mapolres Tebingtinggi.
"Dari hasil interogasi sementara, kedua supir mengaku diperintahkan oleh oknum Kepala Desa Silau Padang berinisial RP untuk membuang cairan tersebut di lahan masyarakat sebagai bagian dari proses pencucian tangki" ujar Kasihumas Polres Tebingtinggi AKP Muliyono dalam keterangan tertulisnya saat itu.
Dirinya juga menegaskan, Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat" tegasnya mengakhiri.
0 Comments