Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012

Responsive Ad Here
TENTANG 
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM 
  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang 
  : a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, 
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia   Tahun 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan; 
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil; 
c. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan; 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H, Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034); 
Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan    :  UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.  
2. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. 
3. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. 
4. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai. 
5. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5         Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang. 
6. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, 6. Kepentingan . . . negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  

7. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. 

8. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

9. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.  

10. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. 

11. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah.  

12. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia   yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.  

14. Lembaga Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.  
BAB II BAB II . . . 
ASAS DAN TUJUAN 

Pasal 2 
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas: a. kemanusiaan;  
b. keadilan;  
c. kemanfaatan; 
d. kepastian; 
e. keterbukaan; 
f. kesepakatan; 
g. keikutsertaan; 
h. kesejahteraan; 
i. keberlanjutan; dan 
j. keselarasan. 
Pasal 3 
  
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak. 
BAB III 
POKOK-POKOK PENGADAAN TANAH 
Pasal 4  
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum. 
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya pendanaan untuk Kepentingan Umum.  
Pasal 5  
  
Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan - 5 - 
Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  
Pasal 6  
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah.  
Pasal 7  
(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan: 
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;  
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;  
c. Rencana Strategis; dan  
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah. 

(2) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada       ayat (1) huruf c dan huruf d.  
(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.  
Pasal 8  
Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. 
  
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan 

antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. 
(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil. 
BAB IV 
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH 
Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 10  
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: a. pertahanan dan keamanan nasional; 
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; 
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; 
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal; 
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; 
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; 
g. jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; 
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;  
i. rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
j. fasilitas keselamatan umum;  
k. tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah 
Daerah; 
l. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; 
m. cagar alam dan cagar budaya; 
n. kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa; 
o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau n. kantor . . . konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;  
p. prasarana pendidikan atau sekolah 
Pemerintah/Pemerintah Daerah; 
q. prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan 
r. pasar umum dan lapangan parkir umum. 
 Pasal 11  
(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 
(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara. 
Pasal 12 
(1) Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b sampai dengan huruf r wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta. 
(2) Dalam hal pembangunan pertahanan dan keamanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, pembangunannya diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Pasal 13  
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan:  a. perencanaan;  
b. persiapan;  
c. pelaksanaan; dan 
d. penyerahan hasil.  
Bagian Kedua  
Perencanaan Pengadaan Tanah 
Pasal 14  
(1) Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundangundangan. 
(2) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan. 
Pasal 15  
(1) Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14         ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, yang paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; 
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 
dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah;  
c. letak tanah;  
d. luas tanah yang dibutuhkan;  
e. gambaran umum status tanah;  
f. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan e. gambaranTanah;  . . .  
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;  
h. perkiraan nilai tanah; dan 
i. rencana penganggaran. 
(2) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  
(3) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi yang memerlukan tanah. 
(4) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada pemerintah provinsi.  
Bagian Ketiga 
Persiapan Pengadaan Tanah 
Pasal 16  
Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melaksanakan: 
a. pemberitahuan rencana pembangunan; 
b. pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan 
c. Konsultasi Publik rencana pembangunan. 
Pasal 17 
Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik langsung maupun tidak 
langsung.

Pasal 18 
(1) Pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. 
(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemberitahuan rencana pembangunan.  
(3) Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai data untuk pelaksanaan Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c. 
Pasal 19  
(1) Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari Pihak yang Berhak.  
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada     ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati.  
(3) Pelibatan Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak atas lokasi rencana pembangunan.  
(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan. 
(5) Atas dasar kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur. 
(6) Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.  

Pasal 20  

(1) Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.  
(2) Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja pelaksanaan Konsultasi Publik rencana 
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik ulang dengan pihak yang keberatan paling lama        30 (tiga puluh) hari kerja. 
Pasal 21 
(1) Apabila dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) masih terdapat pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan, Instansi yang memerlukan tanah melaporkan keberatan dimaksud kepada gubernur setempat. 
(2) Gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: 
a. sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota; 
b. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai sekretaris merangkap anggota; 
c. instansi yang menangani urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota; 
d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan 
Hak Asasi Manusia sebagai anggota; 
e. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan 
f. akademisi sebagai anggota. 
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: 
a. menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan; 
b. melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan; dan 
c. membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan. 
(5) Hasil kajian tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan rencana lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan oleh gubernur. 
(6) Gubernur berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan. 
Pasal 22 
(1) Dalam hal ditolaknya keberatan atas rencana lokasi  pembangunan sebagaimana dimaksud dalam          Pasal 21 ayat (6), gubernur menetapkan lokasi pembangunan. 
(2) Dalam hal diterimanya keberatan atas rencana lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam        
Pasal 21 ayat (6), gubernur memberitahukan kepada Instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain. 
Pasal 23 
   
(1) Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi. 
(2) Pengadilan . . . (2) Pengadilan Tata Usaha Negara memutus diterima atau ditolaknya gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan. 
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada   ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. 
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. 
(5) Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.  
Pasal 24 
Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan dalam waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. 
Pasal 25 
Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak terpenuhi, penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilaksanakan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya. 
  
Pasal 26 
(1) Gubernur bersama Instansi yang memerlukan tanah mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk pemberitahuan (2) Pengumuman kepada . . . masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan dilaksanakan pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
Bagian Keempat 
Pelaksanaan Pengadaan Tanah 
Paragraf 1 
Umum 
Pasal 27 
(1) Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan. 
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; 
b. penilaian Ganti Kerugian; 
c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian;  
d. pemberian Ganti Kerugian; dan 
e. pelepasan tanah Instansi. 
(3) Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan. 
(4) Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.  
Paragraf 2 . . . Paragraf 2 
Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan,  Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah 
Pasal 28 
(1) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi 
kegiatan:  
a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan 
- 15 - 
b. pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. 
(2) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. 
Pasal 29 
(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib diumumkan di kantor desa/kelurahan, kantor kecamatan, dan tempat Pengadaan Tanah dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. 
(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib diumumkan secara bertahap, parsial, atau keseluruhan. 
(3) Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi subjek hak, luas, letak, dan peta bidang tanah Objek Pengadaan Tanah. 
(4) Dalam hal tidak menerima hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada 
Lembaga Pertanahan dalam waktu paling lama        14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi.  
(5) Dalam hal terdapat keberatan atas hasil invent(5) Dalamrisasi  . . . sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan verifikasi dan perbaikan dalam waktu paling lama     14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi.  
(6) Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 30 
Hasil pengumuman atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan dan selanjutnya menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. 
Paragraf 3 
Penilaian Ganti Kerugian 
Pasal 31 
(1) Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah. 
Pasal 32 
(1) Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan. 
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 33 
Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:  
a. tanah; 
b. ruang atas tanah dan bawah tanah;  
c. bangunan;  
d. tanaman; 
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau  
f. kerugian lain yang dapat dinilai.  
- 17 - 
Pasal 34 
(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.  
(2) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dengan berita acara. 
(3) Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan Ganti Kerugian. 
Pasal 35 
Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.  
Pasal 36 
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; 
b. tanah pengganti; 
c. permukiman kembali;  
d. kepemilikan saham; atau 
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. 
Paragraf 4 
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
Pasal 37 
(1) Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan 
Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama                
30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. 
(2) Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan. 
Pasal 38 
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 37 ayat (1). 
(2) Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama  30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. 
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan p(3) Pihakengadilan  . . . negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung 
Republik Indonesia. 
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. 
(5) Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan. 
Pasal 39 
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), karena hukum Pihak yang Berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). 
Paragraf 5 
Pemberian Ganti Kerugian 
Pasal 40 
Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak.  
Pasal 41 
(1) Ganti Kerugian diberikan kepada Pihak yang Berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam           Pasal 37 ayat (2) dan/atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5). 
(2) Pada . . . 
(2) Pada saat pemberian Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib: a. melakukan pelepasan hak; dan 
b. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.  
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan satu-satunya alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari.  
(4) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan. 
- 20 - 
(5) Tuntutan pihak lain atas Objek Pengadaan Tanah yang telah diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada    ayat (2) menjadi tanggung jawab Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian. 
(6) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 42 
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti 
Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat. 
(2) Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan terhadap: 
a. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau 
b. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian: 
1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan; 
2. masih dipersengketakan kepemilikannya;  
3. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau 
4. menjadi jaminan di bank. 
Pasal 43 
Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan 
Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam             Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian Ganti Kerugian sudah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), 
kepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. 
Pasal 44 
(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan.  
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 
Paragraf 6 
Pelepasan Tanah Instansi 
Pasal 45 
(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dimiliki pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah. 
(2) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dikuasai oleh pemerintah atau dikuasai/dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini.  
(3) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan untuk itu. 
Pasal 46 
(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali: 
a. Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan; 
b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha 
Milik Daerah; dan/atau 
c. Objek Pengadaan Tanah kas desa. 
(2) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi. 
(3) Ganti Kerugian atas objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.  
(4) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam     
Pasal 34 ayat (2).  
Pasal 47 
(1) Pelepasan objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
(2) Apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanahnya dinyatakan telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum. 
(3) Pejabat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
Bagian Kelima 
Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah  
Pasal 48 
(1) Lembaga Pertanahan menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah setelah: 
a. pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan; 
dan/atau 
b. pemberian Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 42 ayat (1). 
(2) Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan kegiatan pembangunan setelah dilakukan serah terima hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 49 
(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum karena keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapat langsung dilaksanakan pembangunannya setelah dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
(2) Sebelum penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu disampaikan pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak.  
(3) Dalam hal terdapat keberatan atau gugatan atas pelaksanaan Pengadaan Tanah, Instansi yang memerlukan tanah tetap dapat melaksanakan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  

Pasal 50 
Instansi yang memperoleh tanah wajib mendaftarkan tanah yang telah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Bagian Keenam 
Pemantauan dan Evaluasi 
Pasal 51 
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Pemerintah. 
(2) Pemantauan dan evaluasi hasil penyerahan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang telah diperoleh, sebagaimana dimaksud dalam     Pasal 48 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pertanahan. 
BAB V 
SUMBER DANA PENGADAAN TANAH 
Bagian Kesatu 
Sumber Pendanaan 
Pasal 52 
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan   
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 
(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada   ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 53 
(1) Dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 meliputi dana: a. perencanaan;  
b. persiapan; 
c. pelaksanaan;  
d. penyerahan hasil;  
e. administrasi dan pengelolaan; dan  
f. sosialisasi. 
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi dan dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(3) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden.  

Bagian Kedua 
Penyediaan dan Penggunaan Pendanaan 
Pasal 54 
Jaminan ketersediaan pendanaan bagi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dialokasikan oleh Instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  
BAB VI 
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT 

Pasal 55

Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah, Pihak yang Berhak mempunyai hak: 
a. mengetahui rencana penyelenggaraan Pengadaan 
Tanah; dan 
b. memperoleh informasi mengenai Pengadaan Tanah. 
Pasal 56 
Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, setiap orang wajib mematuhi ketentuan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
Pasal 57 
Dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, masyarakat dapat berperan serta, antara lain: 
a. memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai Pengadaan Tanah; dan 
b. memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah. 
BAB VII 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 58 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: 
a. proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Undang-
Undang ini; 
b. sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dalam proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengadaannya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini; dan 
c. peraturan perundang-undangan mengenai tata cara Pengadaan Tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang 
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. 
BAB VIII 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 59 
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur dengan Peraturan Presiden.  
Pasal 60 
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan. 
Pasal 61 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini Agardengan  . . . penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 
Indonesia. 
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2012 
  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
                                                    Ttd. 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 
Diundangkan di Jakarta 
  
- 28 - 
pada tanggal 14 Januari 2012 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  
                REPUBLIK INDONESIA, 
Ttd.     
                  AMIR SYAMSUDIN 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 22    
Salinan sesuai dengan aslinya 
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI 
      Asisten Deputi Perundang-undangan 
   Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, 
                    Wisnu Setiawan 
PENJELASAN 
ATAS 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  
NOMOR 2 TAHUN 2012 
TENTANG 
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM 
I. UMUM  
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan.  
Salah satu upaya pembangunan dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan Pemerintah adalah pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. 
Hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan yang tertuang dalam pokokpokok Pengadaan Tanah sebagai berikut: 
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum dan pendanaannya. 
2. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan: 
a. Rencana Tata Ruang Wilayah; 
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah; 
c. Rencana Strategis; dan  
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.  
3. Pengadaan Tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku dan pengampu kepentingan. 
4. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. 
5. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil. 
II. PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1 
Cukup jelas. 
Pasal 2 
Huruf a 
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah Pengadaan Tanah harus memberikan pelindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 
Huruf b 
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah memberikan jaminan penggantian yang layak kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik. 
Huruf c 
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah hasil Pengadaan Tanah mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Huruf d 
Yang dimaksud dengan “asas kepastian” adalah memberikan kepastian hukum tersedianya tanah dalam proses Pengadaan Tanah untuk pembangunan dan memberikan jaminan kepada Pihak yang Berhak untuk mendapatkan Ganti Kerugian yang layak. 
Huruf e . . . 
Huruf e 
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa Pengadaan 
- 31 - 
Tanah untuk pembangunan dilaksanakan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Pengadaan Tanah.  
Huruf f 
Yang dimaksud dengan “asas kesepakatan” adalah bahwa proses Pengadaan Tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama. 
Huruf g 
Yang dimaksud dengan “asas keikutsertaan” adalah dukungan dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah melalui partisipasi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sejak perencanaan sampai dengan kegiatan pembangunan. 
Huruf h 
Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah bahwa Pengadaan Tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan Pihak yang Berhak dan masyarakat secara luas. 
Huruf i 
Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara terus-menerus, berkesinambungan, untuk mencapai tujuan yang diharapkan. 
Huruf j 
Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa Pengadaan Tanah untuk pembangunan dapat seimbang dan sejalan dengan kepentingan masyarakat dan negara. 
Pasal 3 
Cukup jelas. 
Pasal 4 
Cukup jelas. 
Pasal 5 
Cukup jelas. 
Pasal 6 . . . 
Pasal 6 
Cukup jelas. 
Pasal 7 
- 32 - 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan “infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi” adalah infrastruktur yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi, transmisi, dan/atau distribusi. 
Karakteristik dari kegiatan minyak, gas, dan panas bumi mengandung ketidakpastian tinggi. Kebutuhan tanah untuk eksplorasi, eksploitasi, transmisi, dan/atau distribusi tidak dapat ditentukan secara pasti sejak awal sehingga membutuhkan fleksibilitas perencanaan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengendalian minyak, gas, dan panas bumi sebagai sumber daya alam serta sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital. 
Ayat (3) 
Yang dimaksud dengan “pengampu kepentingan” antara lain adalah pemuka adat dan tokoh agama. 
Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan”  adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek pelepasan tanah, seperti Pihak yang Berhak, pemerintah, dan masyarakat. 
Pasal 8 
Cukup jelas. 
Pasal 9 
Cukup jelas. 
Pasal 10 
Huruf a 
Cukup jelas. 
Huruf b 
Cukup jelas. 
Huruf c . . . 
Huruf c 
Yang dimaksud dengan “bendungan” adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing) atau lumpur sehingga terbentuk waduk. 
- 33 - 
Yang dimaksud dengan “bendung” adalah tanggul untuk menahan air di sungai, tepi laut, dan sebagainya. 
Huruf d 
Cukup jelas. 
Huruf e 
Cukup jelas. 
Huruf f 
Cukup jelas. 
Huruf g 
Cukup jelas. 
Huruf h 
Yang dimaksud dengan “sampah” adalah sampah sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan sampah. 
Huruf i 
Cukup jelas. 
Huruf j 
Yang dimaksud “fasilitas keselamatan umum” adalah semua fasilitas yang diperlukan untuk menanggulangi akibat suatu bencana, antara lain rumah sakit darurat, rumah penampungan darurat, serta tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor. 
Huruf k 
Cukup jelas. 
Huruf l 
Yang dimaksud dengan “ruang terbuka hijau publik” adalah ruang terbuka hijau sesuai dengan undang-undang yang mengatur penataan ruang. 
Huruf m 
Cukup jelas. 
Huruf n . . . 
Huruf n 
Yang dimaksud dengan “kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa” adalah sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan fungsi - 34 - 
pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan lain. 
Huruf o 
Yang dimaksud dengan “perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah” adalah perumahan masyarakat yang dibangun di atas tanah Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan kepada penghuninya diberikan status rumah sewa. 
Huruf p 
Cukup jelas. 
Huruf q 
Cukup jelas. 
Huruf r 
Yang dimaksud dengan “pasar umum dan lapangan parkir umum” adalah pasar dan lapangan parkir yang direncanakan, dilaksanakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dan pengelolaannya dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha swasta. 
Pasal 11 
Cukup jelas. 
Pasal 12 
Cukup jelas. 
Pasal 13 
Cukup jelas. 
Pasal 14 
Cukup jelas. 
Pasal 15 . . . 
Pasal 15 
Ayat (1) 
- 35 - 
Penyusunan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dapat dilakukan secara bersama-sama oleh Instansi yang memerlukan tanah bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah. 
Ayat (2) 
Studi kelayakan mencakup: a. survei sosial ekonomi; 
b. kelayakan lokasi; 
c. analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat; 
d. perkiraan nilai tanah; 
e. dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah dan pembangunan; dan 
f. studi lain yang diperlukan. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Pasal 16 
Cukup jelas. 
Pasal 17 
Pemberitahuan secara langsung antara lain melalui sosialisasi, tatap muka, atau surat pemberitahuan. 
Pemberitahuan secara tidak langsung antara lain melalui media cetak atau media elektronik. 
Pasal 18 
Cukup jelas. 
Pasal 19 
Ayat (1) 
Dalam Konsultasi Publik, Instansi yang memerlukan tanah menjelaskan antara lain mengenai rencana pembangunan dan cara penghitungan Ganti Kerugian yang akan dilakukan oleh Penilai. 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan “masyarakat yang terkena dampak”  Ayat (2) . . . misalnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan lokasi - 36 - 
Pengadaan Tanah.  
Ayat (3) 
Yang dimaksud dengan “surat kuasa” adalah surat kuasa untuk mewakili konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Yang dimaksud dengan “dari dan oleh Pihak yang Berhak” adalah penerima kuasa dan pemberi kuasa sama-sama berasal dari Pihak yang Berhak. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Ayat (6) 
Cukup jelas. 
Pasal 20 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Pihak yang keberatan mengenai rencana lokasi pembangunan menyampaikannya secara tertulis dengan disertai alasan keberatannya. 
Pasal 21 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan “kajian atas keberatan rencana lokasi pembangunan” adalah kajian atas dokumen keberatan yang diajukan oleh Pihak yang Berhak. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) Ayat (4) . . . 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
- 37 - 
Cukup jelas. 
Ayat (6) 
Cukup jelas. 
Pasal 22 
Cukup jelas. 
Pasal 23 
Cukup jelas. 
Pasal 24 
Cukup jelas. 
Pasal 25 
Yang dimaksud dengan “sisa tanah” adalah tanah yang belum dilepaskan haknya dari Pihak yang Berhak sampai jangka waktu penetapan lokasi berakhir. 
Terhadap sisa tanah, apabila Instansi yang memerlukan tanah tetap membutuhkan tanah tersebut, proses Pengadaan Tanah harus diajukan dari awal. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin keabsahan Pengadaan Tanah sisa. 
Pasal 26 
Cukup jelas. 
Pasal 27 
Ayat (1) 
Pengadaan tanah pada prinsipnya dilaksanakan oleh Lembaga Pertanahan, yang dalam pelaksanaannya dapat mengikutsertakan atau berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) Ayat (4) . . . 
Yang dimaksud dengan “nilai pengumuman penetapan lokasi” adalah bahwa Penilai dalam menentukan Ganti Kerugian didasarkan nilai - 38 - 
Objek Pengadaan Tanah pada tanggal pengumuman penetapan lokasi. 
Pasal 28 
Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah. 
Pasal 29 
Cukup jelas. 
Pasal 30 
Cukup jelas. 
Pasal 31 
Ayat (1) 
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa instansi pemerintah. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Pasal 32 
Cukup jelas. 
Pasal 33 
Huruf a 
 Cukup jelas. 
Huruf b 
 Cukup jelas. 
Huruf c 
 Cukup jelas. 
Huruf d . . . 
  Huruf d 
 Cukup jelas. 
- 39 - 
  Huruf e 
 Cukup jelas. 
  Huruf f 
Yang dimaksud dengan “kerugian lain yang dapat dinilai” adalah kerugian nonfisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang, misalnya kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, biaya alih profesi, dan nilai atas properti sisa. 
Pasal 34 
Cukup jelas. 
Pasal 35 
Yang dimaksud dengan “tidak lagi dapat difungsikan” adalah bidang tanah yang tidak lagi dapat digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaan semula, misalnya rumah hunian yang terbagi sehingga sebagian lagi tidak dapat digunakan sebagai rumah hunian. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak yang menguasai/memiliki tanah dapat meminta Ganti Kerugian atas seluruh tanahnya. 
Pasal 36 
Huruf a 
Cukup jelas. 
Huruf b 
Cukup jelas. 
Huruf c 
Yang dimaksud dengan “permukiman kembali” adalah proses kegiatan penyediaan tanah pengganti kepada Pihak yang Berhak ke lokasi lain sesuai dengan kesepakatan dalam proses Pengadaan Tanah. 
Huruf d 
Yang dimaksud dengan ”bentuk ganti kerugian melalui kepemilikan saham” adalah penyertaan saham dalam kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum terkait dan/atau pengelolaannya yang didasari kesepakatan antarpihak. 
Huruf e . . . 
Huruf e 
Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak misalnya gabungan dari 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud - 40 - 
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.  
Pasal 37 
Cukup jelas. 
Pasal 38 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Sebagai pertimbangan dalam memutus putusan atas besaran Ganti Kerugian, pihak yang berkepentingan dapat menghadirkan saksi ahli di bidang penilaian untuk didengar pendapatnya sebagai pembanding atas penilaian Ganti Kerugian. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Pasal 39 
Cukup jelas. 
Pasal 40 
Pemberian Ganti Kerugian pada prinsipnya harus diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian. Apabila berhalangan, Pihak yang Berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang yang berhak atas Ganti Kerugian. 
Yang berhak antara lain: 
a. pemegang hak atas tanah;  
b. pemegang hak pengelolaan;  
c. nadzir, untuk tanah wakaf; 
d. pemilik tanah bekas milik adat; 
e. masyarakat hukum adat; 
f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik; 
g. pemegang . . . 
- 41 - 
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau 
h. pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. 
Pada ketentuannya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang Hak atas Tanah. Untuk hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak guna bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau dipunyainya, sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya diberikan kepada pemegang hak milik atau hak pengelolaan. 
Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. 
Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan Ganti Kerugian adalah pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, bekas pemegang hak yang telah habis jangka waktunya yang masih menggunakan atau memanfaatkan tanah yang bersangkutan, pihak yang menguasai tanah negara berdasarkan sewa-menyewa, atau pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Yang dimaksud dengan “pemegang dasar penguasaan atas tanah” adalah pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertifikat, dan pemegang surat izin menghuni. 
Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan Hak atas Tanah, Ganti Kerugian diberikan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. 
Pasal 41 
Cukup jelas. 
Pasal 42 
Cukup jelas. 
Pasal 43 
Cukup jelas. 
Pasal 44 . . . 
- 42 - 
Pasal 44 
Cukup jelas. 
Pasal 45 
Cukup jelas. 
Pasal 46 
Cukup jelas. 
Pasal 47 
Cukup jelas. 
Pasal 48 
Cukup jelas. 
Pasal 49 
Cukup jelas. 
Pasal 50 
Cukup jelas. 
Pasal 51 
Cukup jelas. 
Pasal 52 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan “Badan Hukum Milik Negara” misalnya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS). 
Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara” misalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN). 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 53 . . . 
- 43 - 
Pasal 53 
Cukup jelas. 
Pasal 54 
Cukup jelas. 
Pasal 55 
Cukup jelas. 
Pasal 56 
Cukup jelas. 
Pasal 57 
Huruf a 
Cukup jelas. 
Huruf b 
Yang dimaksud dengan “dukungan” adalah menyetujui program dan memperlancar proses Pengadaan Tanah. 
Pasal 58 
Cukup jelas. 
Pasal 59 
Cukup jelas. 
Pasal 60 
Cukup jelas. 
Pasal 61 
Cukup jelas. 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5280      

0 Comments