Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Undang-undang No. 18 dan 37 Tahun 2008

Responsive Ad Here
Indahnya berbagi,!!!

Fungsi Komisi Informasi Publik

Fungsi. KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.18 Des 2013

Komisi Informasi adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tujuan dibentuknya Komisi Informasi adalah untuk menjadi lembaga negara yang memberikan pelayanan kepada warga negara dalam rangka menjamin dan melindungi hak setiap warga negara atas akses informasi publik. Tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara warga negara melawan badan publik. Yaitu, sengketa informasi publik yang terjadi karena adanya tindakan badan publik yang tidak membuka informasi kepada publik.

Berdasarkan pasal 37 UU KIP, setiap warga negara dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi, apabila badan publik melakukan tindakan tidak mengumumkan informasi yang wajib diumumkan kepada publik. Baik diumumkan secara berkala maupun secara serta merta. Atau badan publik tidak menanggapi dan tidak memenuhi permintaan informasi publik yang diajukan oleh warga negara. Atau badan publik tidak memberikan informasi publik sesuai permintaan (tidak memberikan secara lengkap atau tidak memberikan sebagaimana yang diminta). Atau badan publik tidak memberikan informasi kepada warga negara menurut batas waktu yang ditentukan oleh UU KIP, yakni paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diajukan oleh warga negara.

Komisi Informasi yang menerima pengajuan sengketa informasi publik dari warga negara wajib menindaklanjuti dan memproses penyelesaian sengketa

informasi publik dalam jangka waktu paling lama 100 (seratus) hari kerja. Dan didalam melaksanakan tugasnya, Komisi Informasi menggunakan dua metode penyelesaian sengketa informasi publik. Yaitu, Mediasi dan Ajudikasi. Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa informasi publik melalui cara musyawarah atau proses perundingan antara para pihak yang bersengketa, dengan difasilitasi oleh Mediator dari Komisi Informasi. Yang hasilnya adalah berupa Kesepakatan Perdamaian.

Sedangkan Ajudikasi adalah metode penyelesaian sengketa informasi publik melalui cara persidangan, layaknya sidang di Pengadilan. Yang hasilnya adalah berupa Putusan Ajudikasi, yang memiliki kekuatan hukum setara putusan Pengadilan.


Ombudsman
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Pasal 4 UU No 37 Tahun 2008
Ombudsman bertujuan:
a. mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;
b. mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
c. meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memproleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;
d. membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi,k korupsi, serta nepotisme;
e. meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.


0 Comments