Like Dong
Berita Populer
APH Diminta Cek Ulang Terkait Lahan PT. Sibuah Raya
Responsive Ad Here
Ft. Ilustrasi |
Padang Lawas (31/01)
Berdasarkan putusan pengadilan Padang Sidimpuan nomor.510/Pid.Sus/2010/PN tanggal 21 Desember 2010,dinyatakan bahwa PT.Sibuah Raya atas kahan seluas 262,5Ha dirampas oleh Negara dalam hal ini Kementrian Kehutanan Republik Indinesia.
Sesuai dengan putusan tersebut,Kepala kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan mengeluarkan surat no;350/N.2.20/Euh.2/01/2011 Tgl 5 januari 2011 untuk melaksanakan putusan Pengadilan(P-48)terhadap lahan PT.Sibuah Raya.
Dan selanjutnya barang rampasan tersebut diserahkan kepada saudara Fahrurrazi,SH pangkat/NIP.19631015199493002 jabatan,kepala seksi iligal loging,tumbuhan dan satwa liar wilayah 1, Direktorad penyidik dan penangan hutan.
Dalam penyerahan tersebut barang rampasan yang disaksikan oleh Saudara Christianto SH sebagai staf Bidang Pidana Umum Kejaksa'an Negeri Padang Sidimpuan dan saudara Agung Sri Purnomo SH.M.H sabagai Advokat(Penasehat Hukum)terdakwa atas nama Frenk Michael Schneider.
Namun berjalan seiring waktu,bahwa barang rampasan seluas 262,5Ha yang secara administratif terletak dalam wilayah Desa Siali-ali Kec.Lubuk Barumun Kab. Padang lawas sepertinya hilang lenyap.
Dari informas/isu yg berkembang ,bahwa,terkait pengelolaan lahan tersebut sampai saat ini masih ditangani oleh PT.Sibuah Raya.
Jika pengelola'an lahan rampasan tersebut memang benar dikelola oleh PT. Sibuah Raya,sejak tanggal penyita'an sampai dengan sekarang, tentu ada hasilnya/pembagian hasil.
Lalu yg menjadi pertanyaan dan memang wajib untuk dipertanyakan, bahwa penghasilan bagi hasil tersebut kepada siapa diberikan.
Bukan hanya bagi hasilnya saja yg menjadi pertanyaan,tentang kebenaran bahwa lahan sitaan tersebur telah ada terjadi indikasi jual beli dan oleh PT.Sibuah Raya sebagai Pembeli nya
Jika memang benar telah tejadi adanya jual beli lahan Aset Negara tersebut, bukankaj ini sudah jelas ada tejadi Pelanggaran Hukum.
Oleh karna itu,sudah layak dan sepantas nya Penegak Hukum untuk kembali memeriksa dan mengecek ulang terkait lahan sitan serta memproses Pemilik lahan PT.Sibuah Raya yg di duga sebagai pembeli lahan/barang dan bukti sita'an negara teesebut. (Mahyudin)
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments