Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Horee...Kini Buat Laporan Kejadian Dan Kehilangan Surat Berharga Cukup Telp, Polisi Akan Tiba Dirumah

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (9/10)
BELAWAN
Terobosan baru dilakukan Pihak kepolisian. Dalam melaporkan kejadian ataupun melaporkan kehilangan surat surat berharga, warga tak perlu lagi mendatangi kantor polisi. Cukup nelp Call Center, petugas kepolisian akan tiba kekediaman warga yang hendak melapor. Terobosan ini tentunya hanya berlaku untuk wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis disela sela acara Apel pagi, di Mapolres Pelabuhan Belawan di Belawan, Selasa (8/10/2019) pagi.

"Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam melaporkan kejadian dan kehilangan Surat surat berharga masyarakat khusus nya di wilayah hukum polres pelabuhan belawan. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi  polres maupun polsek yang ada wilaya hukum kami. Cukup menelepon CALL  Center SPKT  yang  ada di polres maupun polsek polsek yang ada," terang perwira Melati Dua tersebut.


Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi, di tiap tiap polsek dijajaran Polres Pelabuhan Belawan terpampang no Call Center, yakni :
061-694-3636  ( polres pelabuhan belawan ) atau 110.
0823-60596545 ( polsek Belawan) .
0813-6158-6705.( polsek Labuhan)
0812-6515-2844 (polsek Hamparan perak.).

"Begitu warga melapor, petugas kepolisian kami akan datang kerumah masyarakat yang melapor dengan segera mungkin. Tidak perlu repot harus mengunjungi polres dan polsek. Untu laporan masyarakat harus menunggu 20 menit saja dan petugas SPKT  Door To Door akan sampai di lokasi,"ujar Akbp Ikhwan Lubis.

Ditambahkan kapolres, pelayanan yang di kunjungi hanya laporan masyarakat Kejadian wilayah dan kehilangan surat surat berharga dan lain lain.

Untuk melakukan hubungan telpon kepada layan call senter semua tidak di pungut biaya apa pun  (Gratis), begitu  juga pelayanan kunjungan petugas kepolisian yang tidak dibenarkan memungut biaya apapun pada masyarakat yang melapor .( dian)

0 Comments