Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jambret yang berkeliaran di Jln Jaksa Kota Tebing Tinggi Dibekuk Sat. Reskrim Polres Tebing Tinggi

Responsive Ad Here

Pelaku Jambret

Media Swara Semesta (10/10)
Tebing Tinggi
Dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum polres tebing tinggi, dilakukan hubungan kerja sama yang sinergis antara pihak kepolisian dengan masyarakat agar penanganan kejahatan di tengah masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin.

Dalam menjalankan tugasnya polres tebing tinggi selalu memprioritaskan diri agar masyarakat merasa tentram terayomi oleh kepolisian selaku penegak hukum yang memayungi masyarakat di wilayah kerjanya.

Upaya untuk memayungi masyarakat tersebut dibuktikan melalui kinerja kepolisian untuk memberantas kejahatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 Wib, sesuai laporan korban yang bernama Ulfa Mawaddah Lubis (35) beralamat di jalan Bagelen kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang hulu Tebing Tinggi

"Pada hari kamis 5 September 2019 sekira pukul 04.30 Wib korban  berboncengan dengan Dadang Eka Saputra Lubis naik sepeda motor dan dari belakang mereka ada sepeda motor pelaku yang berboncengan merampas/menjambret tas korban yang berisikan 2 unit HP, yaitu 1 Merk Samsung Galaxi warna putih dan 1 HP merk Oppo warna hitam berikut SIM  STNK, KTP. Sehingga kerugian ditafsir Rp 5.500.000.-" lapor Ulfa.

Menindaklanjuti laporan tersebut personil opsnal sat Reskrim polres Tebing Tinggi mencari tau tentang kejadian dan  mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang diduga sering melakukan tindak pidana pencurian (jambret) di seputaran wilayah kota tebing tinggi tepatnya di seputaran Jln Jaksa Kota Tebing Tinggi.

Barang bukti hasil kejahatan

Dari penyelidikan di tempat  tersebut pada pukul 16.30 Wib didapati para pelaku sedang berada di sebuah rumah orang tuanya, dan secara sigap  pelaku langsung diciduk dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Dari pengakuan pelaku ketika di introgasi bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian dengan modus jambret lebih kurang 18 x di sekitar kota tebing tinggi tepatnya Jln.Jaksa Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi selanjutnya ketika ditanyakan tentang hasil kejahatannya pelaku mengatakan "telah memakainya untuk pembelian 2 potong baju kaos  yang dibeli dari hasil kejahatannya". dan 2 baju kaos tersebut dijadikan barang bukti kejahatan.

(Da'im/Novi)

0 Comments