Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Sidang Praperadilan Kasus Suap Impor Bawang "Nyoman Dharmantra" Kembali di Tunda

Responsive Ad Here

Jakarta. Media SwaraSemesta.com - Sidang praperadilan I Nyoman Dhamantra terkait kasus suap pengurusan izin impor bawang putih ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan, permintaan penundaan sidang ini disampaikan oleh pihak KPK.

"Kalau dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sudah ditunda kan, setahu saya ada surat dari KPK mohon ditunda persidangan tanggal 4 November 2019," ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya.

Guntur menuturkan, sidang Nyoman kali ini merupakan sidang kedua kalinya.

Sebelumnya sidang sudah pernah dibuka pada Senin 14 Oktober. Namun, ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

Persidangan akan kembali dibuka pada 4 November mendatang dengan agenda pembacaan permohonan.

Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah Krisnugroho.

Secara terpisah, pengacara Dhamantra, Fahmi Bachmid menyatakan, pihaknya mempersoalkan terkait penetapan tersangka pada Nyoman. Ia menyebut ada proses penetapan tersangka oleh KPK.

"Ya kami persoalkan terkait penetapan tersangka itu karena ada prosedur yang salah dalam prosesnya. Nyoman juga enggak kenal tersangka lainnya, enggak kenal sama sekali. Selain penetapan tersangka, proses penyidikan juga kami permasalahkan," kata Fahmi dihubungi dari Jakarta.

Adapun dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Dhamantra meminta status tersangkanya dibatalkan terkait kasus suap impor bawang.

Dalam perkara yang terdaftar nomor 126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel, Dhamantra juga meminta agar penahanannya dinyatakan tidak sah. Serta meminta KPK menghentikan penyidikan terkait kasusnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.(Kpc)



0 Comments