Like Dong
Berita Populer
Ini Kata Anies Baswedan,Tentang Pembebasan Veteran Pajak PBB Bentuk Penghormatan Bagi Para Pahlawan
Responsive Ad Here
Jakarta. Media SwaraSemesta.com(10/11)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan para veteran dan keluarganya dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cara itu disebut Anies sebagai penghormatan bagi para pahlawan, terkhusus pada peringatan Hari Pahlawan.
"Ini terkait veteran di DKI secara khusus, semua keluarga veteran, keluarga pahlawan, keluarga orang yang berjasa kepada bangsa dan negara, mereka dibebaskan dari PBB sehingga para purnawirawan, para pensiunan pegawai negeri tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak yang di Jakarta ini dari hari ke hari terus meningkat," kata Anies usai menjadi inspektur upacara dalam memperingati Hari Pahlawan di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019).
"Ini bentuk penghormatan kita kepada orang-orang yang berjasa pada bangsa dan negara. Bukan sekadar didoakan saat upacara tapi diringankan hidupnya, khususnya saat di masa tua dan juga keluarganya. Itu yang dilakukan di Jakarta," imbuh Anies.
Di tempat yang sama perwakilan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Adi Mulyo menyampaikan pujian untuk Anies. Dia merasa pemerintahan saat ini memperhatikan hidup para veteran.
"Kami merasa diperhatikan oleh bapak gubernur sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang para pahlawan tidak berhenti untuk mengobarkan semangat perjuangan. Ini harus diwakili, diteruskan oleh para pemuda kita, nilai 45 ini harus diwarisi. Jangan berhenti, terus berlanjut demi negara Indonesia adil dan makmur," kata Adi.
Perihal pembebasan PBB ini sebetulnya sudah diatur Anies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken pada 24 April 2019. Pergub itu mengatur pembebasan PBB untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan presiden/wakil presiden.
Untuk mendapatkan pembebasan PBB, warga bisa mengajukannya ke Pemprov DKI Jakarta. Pembebasan PBB itu berlaku sampai 2 generasi di bawahnya. Sedangkan sisanya yang mendapat gratis hingga 3 generasi adalah pahlawan penerima bintang tanda jasa dari presiden.(Dcn)
Tags
Responsive Ad Here
0 Comments