Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pembangunan TPT Bronjong di Areal Afd 3, Unit Kebun Gunung Monako Terkesan Asal Jadi, Diduga Beberapa Oknum Mengambil Keuntungan Pribadi.

Responsive Ad Here

 



Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Beronjong di areal Perusahaan PTPN IV Reegional I, Unit Kebun Gunung monako tepatnya di Desa Sibaro yang berdekatan dengan Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai menuai sorotan masyarakat. Proyek yang dibiayai dari Perusahaan mencapai ratusan juta rupiah yang dikerjakan oleh pihak ketiga CV  BU DUMA, terlihat asal jadi dan tidak sesuai dengan yang di harapkan.


Menurut keterangan warga yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pembangunan mengeluhkan bahwa menurut pandangan yang di lihat "pengerjaan proyek TPT Bronjong yang selesai akhir bulan Desember 2025 baru berjalan dua bulan sudah hancur dan terkesan asal jadi.




Melihat kondisi pembangunan TPT Bronjong yang hancur di areal Afd 3, kebun gunung monako yang memakan biaya ratusan juta rupiah yang di keluarkan oleh perusahaan PTPN IV Reegional I sebagai kontrol sosial dari Media Swara Semesta.com mencoba menghubungi pihak Manajemen Unit kebun gunung monako yang diduga sebagai penanggung jawab atas pengerjaan bangunan di wilayahnya tersebut melalui via WhatsApp Sabtu,21 Februari 2026, "hal hasil tidak ada jawaban.


Informasi yang menarik lagi "selain dari kualitas pengerjaan TPT Bronjong yang asal jadi, "ada juga informasi adanya dugaan biaya yang tidak di bayarkan oleh pihak ketiga CV BU DUMA oleh pihak penyuplai matrial senilai belasan juta dan sampai saat ini senyap tidak ada kabarnya.


Proyek pembangunan TPT Bronjong yang terlihat hancur di areal Afd 3,unit kebun gunung monako yang diduga tidak sesuai dengan kualitas pengerjaannya yang sudah menghabiskan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah, di harapkan kepada bapak Direksi PTPN IV Reegional I dan juga Bapak General Manager ( GM ) Distrik Serdang I untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab atas kerugian dana perusahaan.

0 Comments