Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Eks Dirut PT.Garuda Indonesia,Emirsyah Satar Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini Atas Kasus Pencucian Uang

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta(30/12)- Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12) ini.

Emirsyah merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.

"Iya (sidang Emirsyah)," kata jaksa KPK NN Gina Saraswati saat dikonfirmasi soal sidang dakwaan Emirsyah, Senin (30/12).

Proses penyidikan kasus suap di Garuda ini telah berlangsung sekitar 2 tahun dan 11 bulan.

Diketahui kasus ini mulai disidik pada 16 Januari 2017. Saat itu, KPK menetapkan Soetikno Soedarjo selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi dan Emirsyah. Selama hampir 3 tahun itu, penyidik KPK telah memeriksa 80 saksi.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Emirsyah, Soetikno, dan eks Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka.

Soetikno diduga menyuap Hadinoto dan Emirsyah. Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberikan suap sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Sementara untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 46 miliar. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen.

Suap diberikan Soetikno agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.

Diduga, suap diberikan Soetikno agar Emirsyah dan Hadinoto mengarahkan Garuda Indonesia membeli mesin pesawat dari Rolls Royce.

Khusus untuk Emirsyah dan Soetikno, KPK juga menjerat keduanya dengan pencucian uang.(Kp)

0 Comments