Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Disetubuhi Layak Pasutri Hingga Hamil dan Tak Bertanggung Jawab, Pria Asal Dolok Masihul, Sergai Ini di Bui

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (18/3)
Seorang pemuda, inisial AW (20), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Sergai.

Pasalnya, dia nekat menyetubuhi pacarnya hingga hamil dan lepas tanggungjawab, Senin (16/3), lalu.

Pelaku AW, ditangkap polisi atas laporan kasus pencabulan anak di bawah umur, sebut saja nama korban, Putri (16), warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka dilaporkan ke Polres Sergai oleh orang tua korban, MA (40) ,warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/14/ I /2020/SU/Res Sergai, pada tanggal 8 Januari 2020.

Informasi yang diperoleh kejadian bermula pada bulan Agustus 2019, lalu, tepatnya sekira pukul 19:00 WIB.

Korban Putri, dijemput bersama temannya, bernama  ML dan langsung menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, dengan tujuan nonton hiburan keybroad.

Setelah pukul 22:00 WIB, korban bertemu dengan pelaku AW dan lanjut menonton hiburan keybroad, hingga pukul 00: 00 WIB. Karena merasa kemalaman, pelaku AW mengajak korban untuk menginap di Hotel Sukadamai Indah, Kecamatan Seibamban, Sergai

Saat berada di hotel, pelaku AW merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dan karena kepolosannya, akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga 2 kali, pada malam itu.

Dan selang tiga hari kemudian, korban dijemput lagi oleh pelaku AW dan diajak ke hotel yang sama dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak 2 kali. 

Ketujuh harinya, korban kembali diajak oleh pelaku dengan hotel yang sama dan melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.

Setelah mengetahui korban hamil, Putri menceritakan  kepada pelaku AW, bahwa dirinya sedang mengandung janinnya. Namun pelaku tidak mau bertangung jawab atas perbuatanya tersebut. Sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polisi.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, Mhum, melalui Ps. Kasubag Humas Polres Sergai, IPDA Zulfan Ahmadi,  SH, Selasa (17/3) siang tadi , membenarkan penangkapan tersebut.

AW ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil.

Saat ini, tersangka sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) dari Jo Pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman penjara paling lama 20 tahun, ungkapnya mengakhiri.***(Ht/an)

0 Comments