Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Sepasang Kekasih di Deli Serdang ini Ditangkap Polisi Atas Kasus Kepemilikan 26 Butir Pil Ekstasi Jenis Alien

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (9/3)
Medan -M Amin (30) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Tria Utami (28) warga Jalan Sei Padang, Medan Baru harus berurusan dengan polisi. Sepasang kekasih ini ditangkap dalam kasus kepemilikan 26 butir pil ekstasi.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Mongonsidi, Medan pada Minggu (8/3).

Petugas yang mendapat informasi lalu mendatangi lokasi dan melakukan pengamatan.

"Di situ petugas melihat 1 laki-laki dan 1 perempuan berdiri di lokasi dengan ciri-ciri yang disampaikan. Petugas lalu melakukan penangkapan. Saat diperiksa ditemukan 26 butir pil ekstasi merk alien," kata Arifin, Senin (9/3).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial H (DPO) di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

"Pil Ekstasi itu dipesan oleh Tri Utama dari pelaku M Amin. Rencananya barang haram itu akan dijual kepada pembeli di salah satu diskotik di Medan seharga Rp180 ribu per butir," ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti 26 butir pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor diboyong ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk H masih dalam pengejaran polisi," pungkasnya.***(Ht/an)

0 Comments