Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ucapan Kepala Desa Tegal Sari Tidak Dapat Dipegang Konsekwensinya, Bahkan Lecehkan Wartawan.

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (19/3)
Serdang Bedagai
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan yang menjadi kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terukur.

Namun standard pelayanan publik di desa Tegal Sari Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai diduga tidak sesuai dengan yang diharapkan undang-undang penyelenggaraan pelayanan publik karena kantor desa sebagai wadah dari pelayanan terhadap.masyarkat sudah tutup jam 14.00 wib.


Perlu diketahui bahwa disiplin kepala desa Tegal Sari beserta perangkatnya merupakan kesanggupan mereka untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin, karena mereka digaji oleh negara ucap Dirsyam Mahmuda selaku Humas LSM Swara Semesta Keadilan yang merasa kecewa dijanjikan kepala desa Tegal Sari untuk jumpa dikantornya namun kantor sudah tutup dan janji kepala desa tak bisa di pegang.

"Kami merasa kecewa dengan perlakuan kepala desa yang mengingkari janjinya untuk bertemu dikantornya namun ucapan seorang pelayan publik tersebut tidak dapat di pegang konsekwensinya", ungkap Dirsyam.

"Kepala Desa Tegal Sari disinyalir telah melecehkan kontrol sosial serta menghambat tugas wartawan dalam mengumpulkan informasi dan dalam hal ini diduga telah melawan hukum sesuai pasal 18 undang-undang Pers", tegas Dirsyam.


Bahkan pelecehan kepala desa Tegal Sari terhadap tugas wartawan disesalkan oleh ketua asosiasi kepala desa kecamatan Dolok Masihul ketika dikonfirmasi via selulernya Kamis, 19 Maret 2020.
"nanti akan saya coba hubungi kepala desanya", ucap Efendi.

"Dalam menyikapi perlakuan kepala desa Tegal Sari yang telah merendahkan profesi wartawan sekaligus LSM, kami akan layangkan surat somasi kepada kepala desa tersebut sebagai bentuk teguran untuk menjalankan tupoksinya sebagai pejabat publik yang menyelenggarakan tindakan pelayanan publik".

Penulis/Wartawan : A'An Semesta

0 Comments