Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Home Industry Sabu di Semarang di Ciduk, Polisi Amankan 5 Kg Sabu, dan 4 Orang tersangka

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (19/5/2020)
Semarang- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim membongkar home industry sabu. Empat orang tersangka diamankan. Dari keempat tersangka disita 5 kg sabu.

Para tersangka adalah M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50), warga Pucanngro, Lamongan; Novin Ardian (36), warga Kendal; dan Dedi A Manik (42), warga Kodja, Jakarta Utara.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Bambang Priyambodo mengatakan pengungkapan home industry sabu ini berawal dari penangkapan tersangka Manik dan Novin di salah satu hotel di Sidoarjo pada minggu (17/5/2020). Mereka kemudian menunggu Nasirin dan Eko yang memesan sabu.

"Kemudian dilakukan penangkapan lalu penggeledahan. Didapatlah sabu kurang lebih 5 kg yang terbagi dalam 7 poket," kata Bambang saat rilis di kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Senin (18/4/2020).

Bambang menambahkan berdasarkan keterangan Manik, sabu tersebut diproduksi sendiri di kawasan Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Kemudian petugas segera datang ke lokasi yang dimaksud.

"Dilakukan penggerebekan di rumahnya. Kami temukan barang-barang untuk memproduksi sabu," kata Bambang.

Dari penggerebekan home industry sabu tersebut, petugas mengamankan peralatan untuk memproduksi sabu seperti jeriken aseton ukuran 30 liter, gelas ukur, dua botol HCL 2 liter dan juga beberapa barang lain.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.***(dn/an)

0 Comments