Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Camat Bangun Purba Lantik 5 BPD Desa dan Diambil Sumpah ke-Anggotaan Sekecamatan Nanggung Purba

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (10/6/2020)
Rokan Hulu - Camat Bangun Purba Admiral resmi melantik lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba yakni Sabar Maulana,LabforHotnida,Wahidin,Marjohan dan Anta Suheri,pada hari ini Rabu 10 Juni 2020, pukul 09.00 WIB, di aula Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.

Acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tangun periode tahun 2019-2025 yang di hadiri oleh Tokoh adat,tokoh masyarakat,agama dan para undangan lainnya.

Tampak juga hadir dalam acara pelantikan Anggota BPD Desa Tangun ini bapak camat Bangun Purba Admiral SP ,perangkat Kecamatan,bapak Kades Tangun Haliman, Kepala Urusan Agama Gustamam sebagai rohaniawan serta bapak Muklis dari DPMPD Rohul bersama perangkat DPMPD lainnya.

Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Bangun Purba, Dalam sambutanya Admiral Lubis SP, menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Tangun berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

"BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur persempuan yang ada di desa tersebut. 

lanjutnya,Anggota BPD Tangun yang terpilih berjumlah 5 orang, itu artinya jumlah penduduk Desa Tangun kurang  dari 6.000 jiwa,"ujarnya.

Camat Tangun menambahkan "Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing" ujarnya.

Admiral Lubis SP (camat) juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat,katanya,

Tambahnya lagi,Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD,tutupnya.

(Shr/AWI)

0 Comments