Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kapolsek Tambusai Utara ,Konfrensi Press Release Berhasil Ringkus Pelaku Curat dan Curas Dalam Sepekan

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (7/6/2020)
Kapolsek Tambusai Utara IPTU Raja Napitupulu SIK bersama Kanit-reskrem dan personil Polsek Tambusai Utara  melakukan komprensi press release pada hari Sabtu siang  (06/06) sekitar pukul 10.00 wib dihalaman Kantor Polsek Tambusai Utara,

Dalam penjelasan pemaparannya Kapolsek Tambusai Utara IPTU Raja Napitupulu SIK kepada awak media menyampaikan hasil  pengungkapan curat dan curas (2c) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara selama sepekan,

Pertama, TP Pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap oleh Satres Polsek Tambusai Utara yakni pencurian sebuah Hp merek vivo F19 dengan kerugian kurang lebih Rp.4.900.000,- dengan  korban Sunoto  alamat di RT /RW;38/09 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku inisial JB bersama dua rekannya yang masih buron,


Kedua, TP Pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap oleh Satres Polsek Tambusai Utara yakni pencurian sebuah handphone merek oppo A3s dengan korban Angga saputra yang terjadi di km 24 desa mahato bandar selamat  Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku inisial GB,

Lanjut pak Kapolsek, pencurian dengan penjambretan ini terjadi pada hari Minggu (31/05) sekitar pukul 08.00 wib pagi,sementara pencurian dengan kekerasan terjadi pada (04/04) dengan kronologis penangkapan,bahwPolsek Tambusai Utara menerima laporan dari korban dan berdasarkan laporan tersebut dengan tidak membuang waktu lama tim opsnal Polsek tambusai Utara yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek tambusai Utara AIPTU Jerry Winter SH,

Atas perintah dari Kapolsek tim opsnal  langsung melaksanakan pengejaran dan penyerapan langsung penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut,


Pelaku curat inisial JB di tuntut dengan pasal 363 KUHP ayat (1) poin ke3 &4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, sementara peleku curas dituntut dengan pasal 365 KUHP ayat ke (1) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,terang pak Kapolsek sa'at press release,

Tambahnya lagi, pelaku curas tersebut juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan kedepan masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap  pengguna narkoba dari mana ia dapatkan dan siapa saja reka-rekannya,tutup  Kapolsek IPTU  D Raja putra Napitupulu SIK,
**Shr**



0 Comments