Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pelaku Curas dan Penusukan Warga Rambah Hilir Diringkus Polisi di Palas

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (2/6/2020)
Rokan Hulu - Pria diduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) serta penusukan di rumah korban Safaruddin Lubis alias Safar warga Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul) diringkus Polisi.

Sesuai laporan polisi Nomor LP/54/V/2020/RIAU/Res Rohul, Kamis 7 Mei 2020 sekitar pukul 12.45 WIB, pelapor Jenni Holida (40) warga Kumu RT 002/ RW 002 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir sedang berjualan sayur di Pasar Modern Pasir Pangaraian, dirinya didatangi anaknya Sulpan Aidi.

Sulpan mengatakan, JP, terduga pelaku Curas (36) warga Sindul Dolok, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, masuk ke rumahnya dan menusuk ayahnya Safaruddin Lubis serta mencuri sepeda motor dan uang tunai.

Sesampainya di rumah, pelapor melihat rumah sudah berantakan, korban Safaruddin juga dalam kondisi lemas terduduk dengan kondisi perut dan kepala berdarah.

"Pengakuan Safaruddin ke istrinya, dirinya ditusuk JP, " ucap Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, Senin (01/06/2020) sore.

Safaruddin saat itu dibawa ke rumah sakit dengan becak motor, guna mendapat pertolongan.

Sesampainya di rumah sakit, korban Safaruddin mengaku dirinya ditusuk menggunakan pisau karena menegur dan mendatangi JP di rumah pelaku, karena masuk ke dalam rumahnya tanpa Izin.

Feri menambahkan, saat pelapor memeriksa kamar tidurnya yang sudah berantakan, sudah tidak ditemukan uang tunai Rp2, 4 juta dan perhiasan emas berupa anting-anting yang telah patah sekira 0,5 gram yang disimpan pelapor dalam tas digantung di dinding kamar.

Pengungkapan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul akhirnya membuahkan hasil, dan berhasil meringkus JP pada Junat 31 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 dinihari.

Awalnya, pasa Sabtu 30 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul dapat informasi terlapor JP diduga pelaku Curas berada di Sindul Dolok Kecamatan Sosopan, Padang Lawas, Sumut.

Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi, pada Minggu 31 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, terlapor JP berhasil ditangkap dan dibawa bersama barang bukti ke Polres Rohul untuk proses hukum.

"Selain terasangka JP, Polisi juga ikut mengamankan barang bukti, satu bilah pisau serta satu martil gagang kayu," ucap Ipda Feri Fadli."***(Hsb).

0 Comments