Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Siapkan Persyaratannya, SIM Gratis Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 berlaku di Seluruh Indonesia

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (1/7/2020)
HUT Bhayangkara ke-74 jatuh pada Rabu (1/7/2020).Untuk memperingati HUT Bhayangkara ke-74, Polri akan menggelar pembuatan SIM gratis.

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan memberikan pelayanan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli di seluruh Indonesia.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020. Surat TR Kapolri itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Dalam intruksi tersebut, Kapolri meminta semua kantor pelayanan SIM setiap wilayah di seluruh Indonesia untuk memberikan bebas biaya pengurusan SIM bagi masyarakat yang lahir 1 Juli.

"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (1/7/2020).

Perlu diketahui, SIM gratis ini hanya dapat berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

Berikut syarat untuk mendapatkan SIM gratis :
1. Lahir pada tanggal 1 Juli
2. Membawa E-KTP asli dan fotokopi
3. Lulus tes kesehatan
4. Lulus ujian teori dan praktik (SIM Baru)
5. SIM asli (Proses Perpanjangan)

Pendaftaran pelayanan ini dibuka sejak tanggal 25 Juni 2020, hingga 31 Juni 2020.
Layanan khusus ini diberikan secara terbatas, hanya disediakan bagi 200 pemohon pembuatan SIM baru dan 300 kuota untuk pemohon perpanjangan SIM.
Pelayanan ini dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.

0 Comments