Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jokowi Pecat Evi Novida, DPR Tunda Pergantian Komisioner KPU

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (15/7/2020)
Jakarta - Komisi II DPR RI menunda pergantian antarwaktu (PAW) Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski sudah ada surat pencopotan dari Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan awalnya PAW Evi akan disahkan dalam rapat paripurna masa sidang kali ini. Namun fraksi-fraksi di komisinya sepakat untuk menunda.

"Belum, kami di Komisi II sepakat untuk menunda dulu proses PAW Bu Evi sambil menunggu putusan PTUN," ucapnya,Selasa (14/7/2020).

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan Komisi II ingin memberi kesempatan bagi Evi mencari keadilan di jalur hukum. Terlebih lagi proses persidangan di PTUN sudah hampir selesai.

Selain itu, Saan juga menyebut pihaknya mendapat surat resmi dari KPU untuk menunda proses PAW,namun hingga berita ditayangkan, tak ada satu pun komisioner yang berkenan memberi pernyataan resmi.

"KPU mengirim surat juga ke DPR untuk minta menunda proses PAW Bu Evi sambil menunggu putusan PTUN," tutur Saan.

Lebih lanjut, Saan meyakini penundaan proses PAW Evi tak akan berpengaruh terhadap kerja KPU, termasuk persiapan Pilkada Serentak 2020. Dia menyatakan KPU daerah lebih banyak berperan dalam persiapan teknis.

"Kalau KPU terganggu kinerjanya, pasti KPU enggak bikin surat ke Komisi II," ujar dia.

Sebelumnya, DKPP memutus Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. DKPP memutus mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU per Rabu (18/3/2020).

Putusan itu pun dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo dengan memecat Evi secara tidak terhormat pada Kamis (26/3/2020). Pemecatan dituangkan dalam surat bernomor B-III/Kemensetneg/D-3/AN.01.01/03/2020.

"Kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," tulis surat Keputusan Presiden RI, Kamis (26/3/2020).

0 Comments