Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Nyambi Jual Sabu, Tukang Becak di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (8/8/2020)

Tebing tinggi - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, berhasil meringkus pelaku ER alias Wawong (35). Warga Jalan Sepi Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi itu diringkus beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram. 

Penangkapan terhadap Wawong, seorang parbetor (tukang beca bermotor-red) yang nyambi jualan sabu-sabu terjadi pada Senin sore (3/8/2020) sekira pukul 16.20 Wib. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan, membenarkan penangkapan ini saat di konfirmasi,jumat (7/8/2020).

Penangkapan pelaku, kata Nainggolan, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya bergerak ke TKP untuk mengamankan pelaku. Pelaku sempat hendak melarikan diri, namun usahanya berhasil digagalkan petugas.

Bahkan pelaku sempat membuang satu bungkusan plastik transparan ke semak-semak yang tak jauh dari dirinya. Melihat hal itu, petugas langsung meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang telah dibuangya tadi.

“Setelah diperiksa ternyata dalam plastik tersebut, ada 3 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” lanjut Nainggolan.

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut dia beli dari temannya yang bernama Sudarman dengan harga Rp400.000.

“Tidak hanya barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga melakukan pencarian barang bukti lainya, ternyata juga ditemukan plastik transparan kosong dan mancis dari dalam rumah pelaku,” jelas Nainggolan.

Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) dari UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(gtr /an)


0 Comments