Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Bobol Rumah Kosong, 2 Pria di Tebing Tinggi Sumut Masuk Bui

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta(19/9/2020)

Tebing Tinggi- Dua pelaku pencurian rumah milik Tanuri (36), Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diringkus polisi, Kamis 17 September 2020. 

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan.

“Kedua tersangka Muhammad Nur alias Dedek (34), warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti dan Said Ismail Alatas (38), warga Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Ditangkap diduga melakukan pencurian di dalam rumah milik korban yang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal pulang kampung ke Jakarta,” katanya, Jumat (18/9/2020) siang.

Menurut Nainggolan, korban mengetahui rumahnya telah dimasuki maling pada hari Rabu 28 Agustus 2020 lalu, setelah pulang mudik dari kampung halamannya.

Dari pengakuan korban, pungkas Nainggolan, begitu korban masuk ke dalam rumahnya, korban langsung terkejut setelah mengetahui ruang tamu dan dapurnya dalam keadaan berantakan.

Merasa curiga, korban segera memeriksa seluruh ruangan rumahnya.

Saat itulah, korban mengetahui dandang, panci, kuali, TV 29 inci, speaker, sepeda, kipas angin, mesin AC Portable, uang tunai 1 juta, blender, tabung gas, magic com beserta boneka besar, sudah raib dicuri maling.

“Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” jelas Nainggolan.

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Kamis subuh, pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi, berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Kepada kedua tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, jelas Nainggolan.


(dgr/an)

0 Comments