Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ditemukan Pingsan Tanpa Busana di Dalam Mobil, Dua ASN Pemkab Asahan Dihukum Penjara, Berikut Selengkapnya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (24/9/2020)

Asahan- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menghukum dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Asahan, yang kedapatan pingsan di dalam mobil dalam keadaan tanpa busana pada Juni 2020 lalu.

Yakni hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa Zul (37) dan 5 bulan penjara terhadap terdakwa Ha (39). Keduanya dihukum karena dianggap telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinaan, sesuai Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana.

Vonis hukuman kepada kedua ASN itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Rabu (23/9/2020).

“Menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I (Zul) dengan pidana penjara selama 6 bulan dan terdakwa II (Ha) dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap Ulina seperti dilansir Merdeka.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan keduanya sangat melukai perasaan masing-masing keluarga. Mereka juga telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartika meminta agar Zul dihukum 8 bulan penjara, sedangkan Ha dihukum 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Terima majelis,” kata Zul diikuti pernyataan yang sama dari Ha.

Pingsan Nyaris Tanpa Busana

Perkara ini merupakan buntut dari laporan istri Zul, AMS (39) ke polisi. Dia mengadukan suaminya dan Ha setelah pasangan selingkuh itu ditemukan pingsan di dalam mobil Toyota Kijang Innova di Jalan Pabrik Benang, Kisaran, Asahan, Kamis, 4 Juni 2020 malam.

Rekaman video saat keduanya ditemukan beredar di media sosial. Pasangan yang pingsan ini tampak tidak mengenakan celana. Dari mulut keduanya tampak keluar buih.

AMS mengaku sangat malu dan terpukul dengan kejadian itu, sehingga melaporkan suaminya ke polisi. Zul dan Ha dilaporkan telah melakukan perzinaan yang diancam dengan Pasal 284 KUHPidana.


(dgr/an)

0 Comments