Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pengedar Sabu di Desa Blok 10, Dolok Masihul Ditangkap Polisi

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (13/9/2020)

Dolok Masihul - Personel Sat Narkoba Polres Serdangbedagai menangkap satu orang pelaku pengedar sabu di Dusun I, Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai. Dari tangan tersangka Nurdin Purba alias Udin (52), petugas mengamankan barang bukti 4 plastik klip putih berisi sabu seberat 1,13 gram.

Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Dolok Masihul. Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Saat menggrebek lokasi yang disebutkan, petugas melihat tersangka berlari dari kamar mandi. Namun upaya pelaku berhasil digagalkan petugas.

"Saat menggeledah rumah tersangka, kami mendapati barang bukti empat lembar plastik klip berisi sabu, enam lembar plastik klip kosong, dua batang pipet yang sudah dimodifikasi, satu batang pipet plastik yang sudah dimodifikasi menjadi sekop dan satu buah botol kosong.

Oeh petugas, tersangka kemudian diamankan ke Polsek Dolosk Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara" ucapnya.


(Ins/an)

0 Comments