Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Simpan Paket Kecil Sabu, 2 Orang di Medan Diciduk Polisi

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (13/9/2020)

Medan - Tim Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial SS (27) dan teman wanitanya SL (40),

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pelaku SS merupakan warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia sementara SL warga Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

Budiman menambahkan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat informasi dari warga terkait kegiatan para pelaku.

"Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya satu orang laki-laki dan perempuan memiliki sabu-sabu, baru saja meninggalkan lokasi jalan klambir V gang pantai", kata budiman,sabtu(12/9/2020).

Kemudian, kata Budiman, polisi melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Akhirnya, keduanya ditangkap di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kota Medan.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, SS mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(Ins/an)

0 Comments