Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ada Subsidi Gaji Guru Honorer dan Guru Agama, Ini Penjelasan Menaker

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (2/10/2020)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan subsidi gaji kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, anggaran tersebut berasal dari alokasi dana bantuan subsidi gaji Rp600.000 per bulan ke 12,4 juta pekerja. 

Diketahui jumlah penerima subsidi gaji tersebut lebih sedikit dibandingkan target yang seharusnya diterima, yakni 15,7 juta pekerja. Karena tak mencapai target 15 juta pekerja, anggaran subsidi gaji dialihkan ke para guru tersebut.

Usai pemberian subsidi gaji tahap satu selesai, Menaker akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama. Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara," kata Ida dalam video virtual, Kamis (1/10/2020).

Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector. 

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) kita," tuturnya.


(Ins/an)

0 Comments