Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kominfo Nilai Klaim Hoaks soal Omnibus Law Tak Perlu Dibantah

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (15/10/2020)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate menyatakan informasi yang disiarkan pemerintah soal hoaks mengenai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tak perlu dibantah lagi. Jhonny menyatakan, hal tersebut lantaran pemerintah juga ikut dalam pembahasan UU Cipta Kerja di DPR.

"Kalau pemerintah sudah bilang versi pemerintah itu (informasi) hoaks, ya dia hoaks. Kenapa membantah lagi?" kata Johnny dalam tayangan Mata Najwa yang disiarkan di Trans7, Rabu (14/10/2020).

Pernyataan Johnny itu sekaligus merespons tudingan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang menyebut bahwa justru pemerintah yang menciptakan hoaks dan disinformasi mengenai UU Cipta Kerja.

Awalnya, Asfinawati menyatakan jika pemerintah tengah melakukan disinformasi mengenai kontroversial UU Cipta Kerja karena menuduh orang menyebarkan hoaks. Namun, pemerintah justru saat menuduh hal tersebut tidak memegang naskah asli UU Cipta Kerja.

"Kalau hoaks dikatakan disinformasi, maka pemerintah sedang melakukan disinformasi, karena menuduh orang melakukan hoaks, tapi tidak memegang naskahnya," kata Asfina.

"Tadi kita dengar DPR baru mengatakan, naskahnya baru dikirim hari ini, penangkapan (pelaku dugaan penyebaran hoaks) itu tidak sah. Itu hoaks terbesar, dan dilakukan negara," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Johnny menyebut tudingan Asfina keliru. Sebab, menurut politikus Partai NasDem itu, pemerintah memiliki akuntabilitas yang tinggi sehingga tidak mungkin menyebarkan hoaks.

Lebih lanjut, Johnny juga memastikan jika sebuah informasi yang dilabeli hoaks perlu melewati sejumlah proses yang cukup panjang dan mendalam. "Mengkategorikan hoaks dan disinformasi bukan asal stempel. Itu melalui pendalaman dan penelitian dokumen," tuturnya.

Lagipula, Johnny menyatakan pemerintah yang turut andil dalam pembahasan rancangan UU Cipta Kerja itu mengetahui naskah asli dari UU Cipta Kerja.

Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Johnny mengatakan jika Kemenkominfo telah mendapatkan 42 isu hoaks yang tersebar di 547 sebaran di lima platform digital. Rinciannya, 61 hoaks ditemukan di Facebook, 241 hoaks ditemukan di Instagram, 232 hoaks ditemukan di Twitter, 11 hoaks ditemukan di Youtube, dan 2 hoaks ditemukan di Tiktok.

"Sebagai contoh, video aksi pemukulan oleh polisi di gedung DPRD Kota Malang, itu disinformasi, karena tidak betul. Pak Jokowi kabur, pura-pura tinjau tol ketika demo omnibus law, itu disinformasi, itu banyak sekali sebaran-sebarannya, termasuk juga terkait substansi yang dibicarakan di dalam UU," lanjut Johnny. 


(Cnv/an)

0 Comments