Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jika Terbukti, 'Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus dicopot dari jabatannya'

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (8/12)

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus segera dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait kematian 6 pengikut Front Pembela Islam (FPI).

Anggota Komisi III DPR RI, Romo HR. Muhammad Syafii mengatakan perlunya dibentuk tim independen untuk mencari fakta yang sebenarnya terkait kematian 6 anggota FPI yang diklaim polisi telah menyerang aparat di Tol Cikampek.

Menurut Syafii pengakuan FPI bahwa pengikutnya tidak memiliki senjata api itu harus diverifkasi kebenaranya di lokasi kejadian.

“Pengakuan dari pihak FPI bahwa mereka tidak pernah bawa senjata tajam, apalagi senjata api, berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak-menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak-menembak,” demikian kata Syafii.

Politisi Gerindra ini juga mendesak Komnas HAM untuk turun gunung mencari kebenaran dan duduk persoalan terkiat insiden berdarah yang memakan korban 6 nyawa pengikut Habib Rizieq Shihab.

Kata Syafii, Jenderal Idham Azis dan Irjen Fadil Imran harus dicopot apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri Idham Azis, demi memberi kepastian hukumdan memberikan wajah Polri yg Promoter yang benar-benar melindungi, melayani danmengayomi rakyat,” demikian kata Syafii. IT

0 Comments