Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Gagal Bawa Kabur Motor, 2 Pelaku di Perbaungan Sergai Nyaris Konyol Diamuk Massa

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (20/1/2021),

Dua pelaku Pencurian sepeda motor, Misno(62), warga Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan dan Indra Pramana(29), warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Selasa (19/1/2021), nyaris tewas di amuk massa.

Pasalnya, kedua pelaku nekat mencuri dan membawa kabur sepeda motor milik korban Suwisnu Sahputra(30), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Namun sial, aksi kedua pelaku diketahui korban yang langsung berteriak meminta pertolongan warga. Kedua pelaku pun berhasil diamankan setelah menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

Atas kejadian tersebut, dua pelaku Langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan. Sedangkan 1 pelaku Misno yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sawit Indah Perbaungan.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa keberatan dan langsung membuat pengaduan di Mapolsek Perbaungan.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula sewaktu korban Suwisno Saputra hendak pulang melayat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3436XAB.

Saat itu korban memakirkan sepeda motor di samping rumahnya. Selanjutnya, korban masuk ke rumah untuk mengganti pakaian.
Selang 5 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dipacu kencang. Saat itu, korban melihat dua pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban pun berteriak maling sambil mengejar pelaku.

Namun sewaktu mengejar pelaku, tepatnya di jalan Benteng Sungai, pelaku sempat menabrak korban sehingga korban terjatuh.

Selanjutnya, pelaku terus melarikan diri. Saksi Suryadi, bersama warga sekitar terus mengejar kedua pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga.

Keduanya kemudian diserahkan ke Kepala Desa Melati dan langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan guna menghindari dari amukan massa.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) membenarkan peristiwa tersebut.

Penangkapan pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa dua pelaku pencurian diamankan warga.
“Personel yang turun ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan warga,” ujar Kapolres.

Atas peristiwa tersebut, salah satu pelaku bernama Misno langsung dilarikan ke RS Sawit Indah Perbaungan guna mendapatkan perawatan medis akibat mengalami luka di bagian kepala dan bibir.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra C 125 BK 3436 XAB dan 1 buah handphone merk Samsung sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.




0 Comments