Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bakal Dapat Bansos Rp 3 Juta, Persyaratannya Cek Disini!

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (12/1/2021),

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada ibu hamil dan anak usia dini. Bantuan yang diberikan masing-masing sebesar Rp3 juta. 

Bantuan ini diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021 lalu.

Dikutip dari medcom.id, Selasa (12/1/2021), bantuan ini akan disalurkan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Nantinya, bantuan ini ditransfer ke Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

“PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” tulis laman resmi Kemensos.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan untuk diproses lebih lanjut.

Untuk kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Sedangkan untuk kategori anak usia dini dari nol sampai dengan enam tahun juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.


(*)

0 Comments