Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Malang, Pulang Larut Malam, Perempuan Muda di Jambi Diperkosa Kuli Bangunan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (16/1/2021),

RDF (19) seorang kuli bangunan asal Kabupaten Muarojambi, Jambi. Dia ditangkap polisi karena nekat memperkosa perempuan muda yang pulang larut malam.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan di kediamannya pelaku di Dusun Suko Rawo, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

"Kejadian perkosaan tersebut pada Minggu pekan lalu dan pelaku sudah diamankan," kata Khoirunnas, Sabtu (16/1/2021).

Kejadian bermula saat korban (sebut saja Bunga) dijemput teman korban untuk bermain di lokasi Taman Citra Raya di kawasan Jaluko, Muarojambi.

Tanpa sadar, waktu sudah pukul 01.00 WIB, korban meminta temannya untuk mengantar pulang ke tempat orang tuanya. Namun, teman korban menyuruh tersangka untuk mengantarkan korban. Lantaran sudah larut malam, korban diajak ke rumah pelaku.

Kemudian, setelah sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke rumah melalui jendela kamar. Tanpa curiga, korban bersedia menginap di rumah pelaku.

Akan tetapi, saat di kamar pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Akan tetapi, korban menolak dan sempat melakukan perlawanan. Apa daya tenaga korban tidak berdaya hingga akhirnya terjadilah perbuatan bejat itu.

Tidak terima diperkosa, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarganya. Dia dan keluarganya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Muarojambi.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya pada Kamis lalu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.


(ins/an)

0 Comments