Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Sadis! Ternyata Anak 13 Tahun yang Gantung Diri di Batubara Sumut Dibunuh, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (26/1/2021),

Polres Batubara menggelar rilis kasus pembunuhan dengan korban anak 13 tahun di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara,Selasa (26/1/2021). Korban awalnya sempat diduga bunuh diri karena ditemukan tergantung di atas pohon.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras diduga karena bunuh diri, namun ternyata dibunuh. Kendati keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan, namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan. 

"Saat jenazah dimandikan, sekujur tubuh korban terlihat lebam diduga bekas pukulan benda tumpul. Jenazah kemudian dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi," ujarnya. 

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, ditemukan titik terang penyebab tewasnya R yang ternyata akibat dianiaya.

Polsek Medang Deras kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah lahan kosong sekitar TKP. Kedua tersangka kaget saat diamankan petugas.

Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka yakni Akbar (20) sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) .

Selain mengamankan kedua tersangka, disita barang bukti satu potongan pelepah kelapa, tali tambang, baju dan celana korban.

Kapolres menjelaskan, pembunuhan bermula saat tersangka memaksa meminta uang kepada korban pada Senin (18/1/2021). Ketika itu korban tidak memberikan uang hingga pelaku Akhbar melakukan pemukulan. Dia memukul korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa. Korban R terjatuh lalu tersangka Heru menyekap mulut korban.  

"Melihat korban sudah tak berdaya namun masih hidup, kedua tersangka menggantungnya di pohon sawo," katanya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. 



(ins/an)

0 Comments