Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Tersulut Emosi Karena di Geber, Pria di Tebing Tinggi ini Aniaya ABG

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (13/1/2021)

Gara-gara menganiaya seorang anak di bawah umur alias ABG, Herli Zuanda (42) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan warga sebelum diserahkan ke Polres Tebingtinggi, Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap MG (16).

“Awalnya tersangka emosi karena korban menggeber sepeda motor di hadapan tersangka di Jalan Ahmad Yani , Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Jumat (1/1/2021) subuh. Karena emosi, korban menganiaya tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, pada wartawan Selasa (12/1/2021) siang.

Menurut Nainggolan, akibat penganiayaan tersebut, korban MG yang beralamat di Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi, mengalami luka-luka dengan kondisi hidung dan mulut mengeluarkan darah, bibir atas pecah serta luka pada wajah di bawah mata sebelah kanan. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, jelas Kasubag.

Nainggolan menambahkan, setelah mendengar laporan dari istrinya bahwa anaknya masuk rumah sakit karena dianiaya orang, Zulkaher Jambak (52) ayah korban, segera menuju rumah sakit untuk melihat kondisi anaknya.

Tak terima melihat anaknya dianiaya dengan kondisi luka parah, Zulkaher Jambak, pagi itu juga segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.

Mendapat laporan dari ayah korban, Polisi segera menangkap tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan warga.

Namun karena saat dibawa ke Polres Tebingtinggi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata tersangka positif Covid-19. Polisi kemudian membawanya ke RSU Kumpulan Pane, Tebingtinggi, untuk diisolasi sampai tanggal 11 Januari 2021.

Setelah pihak rumah sakit menyatakan tersangka sudah negatif Covid 19, polisi memboyongnya untuk diperiksa di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.


(*)

0 Comments