Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Julasman dari Komisi A Sergai : "Program Corporate Social Responsibility (CSR) Dibutuhkan Untuk Percepatan Membangun Desa

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (1/02/2021)

Serdang Bedagai, Sumatera Utara

Program Corporate Social Responsibility (CSR) Selain melakukan investasi terhadap berbagai produk unggulan kawasan Pedesaan (Prukades), selain itu keterlibatan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing perusahaan juga dibutuhkan. 

Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Serdang Bedagai melalui Komisi A. Julasman saat dikonfirmasi dalam kunjungan kerja Media Swara Semesta Senin 1 Pebruari 2021 di kantor DPRD Serdang Bedagai

“Peran dunia usaha melalui CSR mereka sangat potensial untuk mempercepat pembangunan kawasan perdesaan. Khusus untuk Kebun Sibulan, Kebun Pabatu dan Kebun Bahilang, kebun Gunung Pamela, Gunung Para saya minta untuk bikin CSR yang suistananble untuk membantu UKM-UKM di kawasan perdesaan,” ujar Julasman

Julasman sebagai yang mewakili komisi A DPRD Serdang Bedagai menjelaskan, percepatan pembangunan kawasan perdesaan membutuhkan keterlibatan banyak kalangan. Tidak hanya pemerintah, pembangunan kawasan perdesaan juga butuh peran aktif kalangan aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

Terutama kepada Kebun Sibulan sangat diharapkannya untuk memperhatikan perawatan jalan yang dilintasinya, agar kehadiran CSR dari Kebun tersebut dirasakan oleh masyarakat, karena jalan tersebut saya rasakan rusak berat

“Kalangan pengusaha melalui CSR bisa membantu melakukan pendampingan baik dari sisi modal, pelatihan, hingga menciptakan pasar berbagai produk dari kawasan perdesaan,” ucapnya

"Penerapan CSR di Indonesia sudah gencar dilakukan saat ini. Hal ini dikarenakan sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan terkait program CSR yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan. 

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan program CSR sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, ungkap Julasman.

"Kebijakan-kebijakan tersebut ada dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan, tegasnya.

"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakatnya, berdasarkan prakarsa masyarakat, oleh sebab itu, sebagai wakil rakyat Serdang Bedagai, saya menyarankan kiranya perusahaan sekitar Desa kiranya bersinergi dan berkolaborasi dalam mempercepat pembangunan di desa", tutup Julasman.

Wartawan : Annisa Khaq SE

0 Comments