Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Peserta BPJS Bayar Sendiri Jika Tak Terbukti Kecelakaan Kerja

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (2/2/2021),

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memutuskan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja harus menandatangani jaminan tanggungan biaya sendiri apabila klaim yang diajukannya tidak terbukti.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja. Beleid berlaku sejak 18 Januari 2021.

Menurut DJSN, bila hasil diagnosis atas klaim kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terbukti, maka biaya rawat inap dan tarif pelayanan kesehatannya akan ditanggung sesuai ketentuan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Syaratnya, peserta masih aktif dan tidak ada tunggakan.

Sebaliknya, bila diagnosis tidak terbukti bahwa sakit yang dialami terjadi karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, biaya rawat inap dan tarif layanan kesehatan masih bisa ditanggung oleh JKK selama masuk dalam manfaat yang dijamin.

Tapi bila tidak masuk dalam manfaat yang dijamin, maka peserta harus membayar sendiri biaya rawat inap dan tarif layanan kesehatannya. Biaya yang sudah terlanjur dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus diganti.

"Dalam hal hasil penegakan diagnosis tidak terbukti kasus kecelakaan kerja dan kasus penyakit akibat kerja serta masuk dalam kategori tidak dijamin dalam program, maka peserta wajib mengganti biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus diganti," jelas Pasal 5 ayat 4, seperti dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Selanjutnya, penggantian biaya pelayanan kesehatan oleh peserta dilakukan melalui koordinasi antara badan penyelenggara dan fasilitas kesehatan dalam hal penagihan.

Karenanya, saat klaim diajukan, peserta akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupan membayar apabila terbukti bukan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta tidak dijamin oleh program JKK dan program Jaminan Kesehatan.

"Untuk menjaga kepastian penjaminan, peserta wajib menandatangani surat pernyataan tertulis kesanggupan membayar apabila terbukti bukan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta tidak bisa dijamin oleh program JKK dan program Jaminan Kesehatan," tulis Pasal 5 ayat 6.

Untuk biaya pelayanan kesehatan nantinya akan merujuk pada tarif yang berlaku di masing-masing badan penyelenggara.

Lebih lanjut, aturan ini terbit karena sebelumnya DJSN kerap menerima laporan bahwa sakit dengan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja belum ditegakkan diagnosisnya, sehingga tidak mendapatkan jaminan dari badan penyelenggara JKK.

Hal ini karena belum ada ketentuan yang jelas tentang jenis pembiayaan yang harus dijamin oleh badan penyelenggara JKK.


(Cn/an)

0 Comments