Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu di Binjai 6 Kg Dibalut Kemasan Teh

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (27/2/2021),

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran sabu seberat 6 kilogram (kg) di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai pada Selasa (23/2/2021). 

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (27/2/2021).

Dari hasil penangkapan, petugas meringkus 3 tersangka yakni MA Alias Amad (31) warga Desa Jeuleubee Aceh Timur Provinsi Aceh, M alias Maulid (28) warga Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, dan serta HF (35) warga Jalan Melati Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Dikatakannya, penangkapan terjadi pada pukul 22.00 WIB, dimana petugas mengamankan 2 tersangka yakni MA dan M di pinggiran Jalan saat mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Plat B 1099 URR.

Dari penangkapan itu, petugas mendapati 6 bungkus plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat total mencapai 6 Kilogram.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku akan mengantar barang haram tersebut kepada tersangka lainnya bernama HF, di Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan tepatnya di halaman parkiran Hotel Miyana.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan ikut menemani kedua tersangka mengantarkan barang haram tersebut.

Setelah sampai di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap HF. Kini ketiganya diboyong ke Kantor Dit Res Narkotika Polda Sumut guna melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan lainnya.


(dgr/an)

0 Comments