Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Imbau Pendukung Rizieq Shihab Bubar untuk Shalat Jumat

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (19/3/2021)
Sejumlah pendukung dan pengacara Rizieq Shihab masih berkumpul di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pukul 10.50 WIB.

Polisi melalui pengeras suara mengimbau massa bubar untuk melaksanakan Shalat Jumat.

"Waktu sudah menunjukkan hampir pukul 11.00, silakan bagi masyarakat yang beragama Islam kami imbau bubar untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah," kata polisi.

Polisi juga memberitahu lokasi masjid terdekat dari PN Jaktim.

"Semoga kita semua selalu dilindungi oleh Allah," kata Polisi.

Sejumlah pendukung dan pengacara Rizieq awalnya masih bertahan di depan PN Jaktim.

Belasan orang yang mengaku sebagai pengacara Rizieq bahkan sempat berdebat dan saling dorong dengan polisi karena mencoba masuk ke gedung PN Jaktim.

Namun, polisi menegaskan hanya empat orang pengacara yang boleh masuk.

Akhirnya satu per satu pengacara dan pendukung Rizieq mulai meninggalkan gerbang depan PN Jaktim.


Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).

Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (K/red)

0 Comments