Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Satnarkoba Polres Rohul Gerebek Rumah di Desa Mahato, Tangkap 2 Pria dan Sita 8 Paket Sabu

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (9/3/2021),

Pasir Pengaraian - Atas informasi masyarakat, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), menangkap 2 pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.

Dari informasi masyarakat diterima personel Satuan Resnarkoba Polres Rohul, Kamis 4 Maret 2021 ada kegiatan penyalahgunaan Narkotika di salah satu rumah warga di kawasan Kilometer 25 kanan Desa Mahato.

Tanpa menunggu lama, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, memerintahkan anggota melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi.

Dari penyelidikan selama tiga hari akhirnya membuahkan hasil. Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul datangi sebuah rumah di Jalan KM 25 kanan Desa Mahato.

"Rumah di gerebek karena diduga jadi tempat transaksi dan penyimpanan Narkoba," ungkap Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, Senin 8 Maret 2021 sore.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu milik tersangka inisial PI (57) warga KM 25 kanan Dusun Sidodadi Desa Tambusai Utara.

"Ketujuh paket diduga sabu, disimpan di saku celana tersangka PI," kata Ipda Refly.

Polisi juga menyita 1 dompet warna coklat, 1 bong terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirex, 1 sendok plastik, 2 kompor terbuat dari jarum, dan 1 hand phone Xiaomi Redmi warna hijau.

Berkat barang bukti ditemukan, polisi melakukan penelusuran serta pengembangan. Kemudian berhasil menangkap tersangka PI di KM 01 Kecamatan Tanjung medan, Kabupaten Rokan Hilir di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saat penangkapan, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu dari tersangka RY (24)," jelas Ipda Refly, dan menerangkan RY merupakan warga Dusun Simpang Tugu Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung medan, Rokan Hilir.

Dari tersangka RY, Polisi menyita 1 tabung plastik warna putih merk Hapydent, dan 1 handphone Samsung lipat warna hitam.

"Tersangka PI dan RY sudah dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Ipda Refly menambahkan, kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara. 


*(Shr)

0 Comments