Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Aturan THR 2021 Terbit Paling Lambat Awal Ramadhan,ini Penjelasannya

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (3/4/2021),

Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) rencananya akan diterbitkan paling lambat awal Ramadhan 2021. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.

"Kita rencanakan sebelum Ramadhan atau awal Ramadhan sudah kita keluarkan," ujar Anwar, Sabtu (3/4/2021).

Kemnaker sudah berkomunikasi dengan para pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh terkait aturan THR tahun ini. Kemenaker pun sudah menampung masukan dari masing-masing pihak.

"Saat ini kita sudah lakukan komunikasi dalam forum tripartit, pengusaha dan pekerja terkait dengan THR ini. Nanti masukan-masukan ini sebagai bahan kita untuk mengeluarkan kebijakan," terang Anwar.

Kemnaker juga mengevaluasi kondisi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya diizinkan mencicil THR, apakah masih kesulitan membayar THR seperti tahun lalu atau tidak. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan THR tahun ini.

"Tahun yang lalu yang jadi concern adalah perusahaan yang terdampak dan kesulitan membayar. Saat ini kita sedang menganalisis perusahaan-perusaahaan tersebut. Pada intinya, THR adalah hak dan itu harus diberikan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha membayar penuh tunjangan hari raya (THR) karyawan. Kemnaker pun memastikan merespons permintaan Airlangga tersebut.

Permintaan Airlangga menjadi perhatian Kemnaker untuk dijadikan pertimbangan apakah nanti THR wajib dibayar penuh tahun ini atau sama seperti kebijakan tahun lalu tetap diizinkan untuk dicicil, atau bahkan ada kebijakan lainnya terkait THR ini.

"Tentunya kami akan perhatikan seruan Pak Airlangga untuk mengeluarkan kebijakan tentang THR. Apakah masih sama dengan yang lalu atau ada kebijakan yang lain," ujar Anwar.


(dn/an)

0 Comments