Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

KPK Segera Cabut DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim, Usai menghentikan kasus (SP3) BLBI

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (5/4/2021)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) Nursalim dan Itjih Nursalim usai menghentikan kasus (SP3) dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Usai kasus dihentikan lembaga antirasuah, pasangan suami istri itu kini sudah tidak lagi berstatus tersangka korupsi BLBI.

"Terkait status DPO segera kami koordinasikan dengan pihak Mabes Polri dan Ditjen imigrasi untuk penyelesaian tindak lanjut administratifnya," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/4).

Kuasa hukum Sjamsul dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail menunggu keputusan KPK untuk mencabut status DPO kliennya itu.

"Mestinya kan ada proses yang harus dilakukan. Kami sendiri merasa tidak perlu meminta KPK untuk mencabut status DPO itu. Karena hal itu sepenuhnya kewenangan dari KPK," ujarnya.

KPK mengumumkan SP3 kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim serta Syafruddin Arsyad Temenggung, Kamis (1/4). SP3 kasus BLBI mereka bertiga tersebut diterbitkan pada 31 Maret 2021.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan tersangka dalam pengembangan perkara BLBI yang lebih dahulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Surat perintah penyidikan Sjamsul dan Itjih Nursalim diteken pada 13 Mei 2019 tak berselang lama usai Syafruddin divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada tingkat banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin pada Juli 2019. Syafruddin dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan KPK, akan tetapi perbuatannya bukan pidana.

MA lantas melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), serta memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak MA berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

Sjamsul dan Itjih sendiri tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Mereka sendiri sudah tinggal di Singapura sejak beberapa tahun lalu. Beberapa kali penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura dalam mengirim surat panggilan, namun tak digubris Sjamsul dan istri.

Berdasarkan UU KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berencana mendaftarkan gugatan Praperadilan atas penghentian kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim. (cnn/red)

0 Comments