Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Bekuk Penjual Sate Pengedar Ganja 40 Kg di Sunggal Deli Serdang

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (17/4/2021),

Tiga tersangka pemilik dan pengedar ganja dibekuk tim Tekab Polsek Patumbak di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) malam. Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti (barbuk) ganja seberat 40 kilogram (Kg).

Ketiga orang orang kurir sekaligus pengedar masing-masing bernama IR alias Rudi (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, SL alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan MF alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

“Pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki bernama Rudi yang menjual narkotika Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ungkap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (17/4/2021).

Dari laporan itu, Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg.

Lebih lanjut, Irsan mengungkapkan setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan petugas pun langsung menangkapnya. Setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar.

“Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka Putra dan Fajar,” ungkapnya didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto.

Irsan menyebutkan, personil kembali melakukan pengembangan dengan menyuruh tersangka Rudi menghubungi Putra dan Fajar pemilik 38 kg ganja dengan diimingi uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.

Selanjutnya, personil yang melihat kedatangan kedua tersangka langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” tutur Irsan.

Waka Polres juga mengungkap latar belakang pekerjaan masing-masing tersangka. “Ketiga tersangka memiliki pekerjaan berbeda. Untuk tersangka Rudi (39) penjaga malam, Putra (29) penjual sate dan Fajar (28) penjual sate,” sebutnya.

Mantan Kapolres Madina ini menambahkan ketiga tersangka nekat mengedarkan ganja karena desakan ekonomi tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Atas perbuataanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


(dgr/an)

0 Comments