Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Usai Ditegur Edy, Bobby Nasution Tinjau Prokes Kesawan City Walk

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (26/4/221),

Wali Kota Medan Bobby Nasution memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dan jam operasional di pusat kuliner Kesawan City Walk. Dia ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.

Bobby memantau dengan datang langsung Kesawan City Walk usai ditegur Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi beberapa hari sebelumnya. Bobby ditegur lantaran Kesawan City Walk tidak sesuai dengan PPKM Mikro.

"Walaupun kawasan Kesawan City Walk telah dijadikan sebagai pusat pengembangan UMKM, tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat," mengutip akun Instagram bobbynst.

Bobby memantau langsung Kesawan City Walk pada Minggu lalu (25/4/2021). Dia ingin melihat bagaimana protokol kesehatan diterapkan oleh pedagang, pengunjung maupun petugas dari Pemkot Medan. Dia memastikan bahwa sanksi bakal diterapkan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan.

"Jarak satu stand ke stand lainnya juga kita atur agar tidak menimbulkan kerumunan, setiap stand harus berjarak sekitar 10 meter," ucap Bobby.

"Sedangkan masyarakat yang berkunjung ke Kesawan City Walk harus menerapkan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," sambungnya.

Lewat akun Instagram miliknya, Bobby menegaskan bahwa setiap peraturan yang dibuat Pemkot Medan harus dipatuhi semua pihak.

Termasuk mengenai jam operasional Kesawan City Walk di tengah pandemi virus corona dan penerapan PPKM Mikro.

"Dimana Kesawan City Walk harus tutup pukul 22.00 di hari Senin-Jumat, pukul 23.00 WIB di hari Sabtu-Minggu," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegur Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution lantaran kegiatan di Kesawan City Walk telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Jam operasional di pusat kuliner tersebut melebihi waktu yang ditentukan.

"Saya akan tindak tegas, kita sudah keluarkan aturan baik instruksi dari atas saya tindak lanjuti ke kabupaten/kota, harus tetap ditaati jam 22.00 tidak ada kegiatan UMKM. UMKM itu silakan tapi batas jam 22.00 dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Edy, 21 April lalu.

Bobby lalu mengaku bahwa dirinya yang memperpanjang aturan jam operasional Kesawan City Walk hingga melebihi ketentuan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Ini yang kami lakukan dan disampaikan Gubernur. Kalau nasional itu jam 9 malam (aturan PPKM Mikro). Di Sumut, kata Gubernur, diperpanjang satu jam karena jam kita berbeda. Sebagai contoh, buka puasa saja sudah berbeda," urainya.


(cnv)

0 Comments