Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, Pria di Medan Sumut ini Nyaris Jadi Sasaran Amukan Massa

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (25/5/2021)

Seorang pria nyaris menjadi sasaran amuk massa di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal, Senin (24/5/2021). 

Pasalnya, pria tersebut membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.

Diketahui, tersangka V (34), datang ke sebuah warung milik warga, S membeli sebungkus rokok dan membayar menggunakan uang pecahan Rp 20 ribu.

Setelah membayar, pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diterimanya dan mengecek ternyata uang tersebut palsu.

Keesokan harinya, tersangka datang kembali dengan maksud dan tujuan sama, yakni membeli rokok.

Awalnya pemilik warung sempat tak mengenali tersangka. Namun, setelah dilihat dengan jelas baru ia menyadari bahwa pria tersebut yang sebelumnya membeli dengan menggunakan uang palsu.

Alhasil pemilik warung berteriak dan mengundang reaksi warga sekitar.

Tersangka yang panik langsung pergi menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam parit namun berhasil ditangkap warga.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Dikatakannya penangkapan bermula saat petugas Polsek Sunggal sedang melakukan patroli dan mendapat kemacetan panjang di Jalan Bunga Raya.

“Setelah ditelusuri, ternyata penyebab kemacetan karena penangkapan tersangka. Sehingga, petugas kita langsung mengamankan tersangka,” katanya.

Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan uang tersebut dari temannya. Polsek Medan Sunggal langsung mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 20 Ribu palsu bersama sepeda motor Mio Soul BK 3169 XI yang digunakannya untuk membeli rokok.

“Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya, itu masih kita dalami lagi, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Budiman.


(dgr/an)

0 Comments