Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Larangan Mudik, Gubernur Riau Minta ASN Kembalikan Mobil Dinas Sore Ini

Responsive Ad Here

Swara Semesta (5/5/2021),

Gubernur Riau, Syamsuar, meminta seluruh ASN untuk mengembalikan mobil dinas di instansi masing-masing pada Rabu (5/5/2021) sore. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peraturan larangan mudik dijalankan oleh seluruh ASN.

Gubernur Syamsuar telah mengeluarkan surat perintah kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memastikan seluruh mobil dinas dikandangkan selama larangan mudik. Penjabat Sekretaris Daerah Riau, Masrul Kasmy membenarkan adanya surat perintah tersebut.

"Intinya ada perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021 karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik. Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur kita dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang atau aset," kata Masrul.

Masrul mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik saat libur lebaran bagi ASN di masa pandemi Covid-19.

"Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul Rabu sore ini. Itu koordinatornya BPKAD Riau," katanya.

Setelah dikumpulkan di masing-masing kantor dinas, badan dan biro, kunci kendaraan dinas maupun operasional itu diserahkan BPKAD Provinsi Riau dan akan ada petugas yang memeriksanya.

"Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka Kepala OPD harus bisa menjelaskannya. Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa atau alasan lainnya," ujarnya.

Namun demikian, dalam Surat Perintah Gubernur Riau, mengatur pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan untuk kepentingan kedinasan, seperti kendaraan dinas Sekda, para Asisten, dan Staf Ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau, termasuk kendaraan dinas Kepala OPD.

Selanjutnya kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional seperti di Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol Pamong Praja, dan sejenisnya yang dibutuhkan dalam pekerjaan.


(ins/an)

0 Comments